Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keempat Roy Suryo di PN Jaksel

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo pada Rabu, 26 Agustus 2026, terkait pencekalan dan larangan bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan berstatus terdakwa, praperadilan tidak relevan lagi untuk Roy Suryo. "Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka kewenangan terkait perkara telah beralih dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap oleh Roy setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan adalah sebuah kesalahan prosedur hukum.

"Permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses praperadilan sedang berlangsung," ujar hakim. Hakim juga menyebut Roy Suryo mengabaikan haknya untuk mengajukan praperadilan sejak ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas perkara dinyatakan lengkap pada 30 April 2026.

"Sikap pemohon ini adalah bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya, dan sekaligus menunjukkan kesiapan pemohon untuk membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara," tambah hakim. Soal keberatan Roy terhadap alat bukti, hakim menyatakan hal tersebut dapat diuji dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pengujian atas kecukupan dan kualitas alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya," jelas hakim. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski berkas sudah dilimpahkan, persidangan pokok belum digelar karena menunggu putusan praperadilan. Roy Suryo menilai keputusan hakim aneh karena menurutnya ia belum berstatus terdakwa sebelum dakwaan dibacakan di persidangan pokok perkara.

"Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan," ujar Roy usai sidang.

Roy berencana mengajukan permohonan praperadilan kelima yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 31 Agustus 2026. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menghormati putusan hakim dan menegaskan kepolisian akan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," kata Abrianto.

Pada gugatan sebelumnya, hakim PN Jaksel pernah mengabulkan sebagian gugatan Roy terkait prosedur penggeledahan dan penahanan, namun menolak gugatan lain seperti status tersangka dan gugatan ganti kerugian karena cacat formil.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed