Pemerintah Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dan mengatasi ancaman gagal bayar. Kepastian penyaluran dana tersebut kini hanya tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah pada awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Namun, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menggeser dan menambah alokasi sebesar Rp10 triliun lagi ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga sehingga totalnya menjadi Rp20 triliun.

Purbaya menegaskan bahwa pengalihan dan penambahan anggaran ini bertujuan untuk menyokong jaminan sosial serta menjaga keberlangsungan layanan medis di seluruh Indonesia.

"BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 (triliun), dan aturannya diubah ya. Sehingga yang Rp 10 (triliun) sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai. Sehingga totalnya ada tambah Rp 20 (triliun)," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya memastikan bahwa pengusulan regulasi tersebut telah dibahas secara intensif dan dapat dicairkan begitu Perpres diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi tuh, karena diskusinya sudah cukup matang," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ia juga menambahkan keterangan mengenai kesiapan regulasi tersebut pada kesempatan terpisah.

"Itu sebenarnya sudah diputuskan tahun lalu, cuma perpres-nya belum keluar sekarang, masih menunggu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya optimistis proses perizinan regulasi pendukung pencairan dana bantuan sosial kesehatan ini tidak memakan waktu lama.

"Harusnya sudah enggak lama lagi tuh karena sudah disetujui cukup matang," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Manajemen BPJS Kesehatan menyambut baik langkah antisipasi pemerintah tersebut. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito berharap suntikan dana segar itu bisa direalisasikan pada Juli atau paling lambat Agustus 2026 untuk menutup celah jurang antara penerimaan iuran dan klaim pembayaran.

Saat ini, beban klaim medis yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan. Sementara itu, pendapatan dari iuran peserta hanya berkisar Rp14 triliun per bulan.

Pihak DPR RI turut memberikan sorotan tajam terhadap potensi krisis keuangan lembaga jaminan sosial kesehatan ini. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memperingatkan agar pemerintah sigap mengatasi potensi defisit yang dapat memicu kegagalan pembayaran fasilitas kesehatan.

"Waktu itu, Dirut BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyebab utama defisit adalah peningkatan utilisasi layanan kesehatan di rumah sakit. Pasien yang datang ke rumah sakit semakin banyak seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.

Saleh menilai skema menaikkan iuran peserta bukanlah opsi yang tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Semakin banyak pasien yang datang, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah. Bahkan, para peserta BPJS Kesehatan banyak yang tidak disiplin membayar iuran. Tentu itu juga akan menjadi beban," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.

Saleh menegaskan bahwa pimpinan negara perlu mempertimbangkan beban hidup rakyat sebelum mengambil keputusan ekstrem terkait tarif BPJS Kesehatan.

"Menaikkan iuran ini tentu alternatif kurang populis dan berpotensi menimbulkan gejolak penolakan. Faktanya, dengan iuran yang sekarang saja banyak anggota masyarakat yang tidak sanggup. Sementara itu, program dan agenda Prabowo-Gibran banyak yang berorientasi membantu dan mengurangi beban masyarakat," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.

Ia merinci skema iuran yang berlaku saat ini serta mempertanyakan efektivitas jika opsi kenaikan tarif dipaksakan.

"Untuk mengingatkan saja, saat ini iuran BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 (yang Rp7.000 di antaranya ditanggung pemerintah). Kalau mau dinaikkan, kira-kira berapa angka yang paling tepat? Lalu, kalau sudah naik, apakah ada jaminan akan terhindar terus dari ancaman defisit?" kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menekankan pentingnya pengalihan anggaran ini guna membantu rumah sakit di daerah yang kesulitan keuangan akibat keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed