Kemenkeu Rilis Aturan Baru Konsultan dan Kuasa Pajak
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) dan PMK 44/2026 di Jakarta pada Selasa (1/9/2026) guna memperketat persyaratan izin profesi konsultan pajak, mengatur ketentuan kuasa wajib pajak, serta mencegah benturan kepentingan dalam praktik perpajakan.
Regulasi PMK 55/2026 resmi mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak kini diwajibkan menempuh dua tahapan evaluasi, yakni kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi dari Kementerian Keuangan yang berlaku selama 3 tahun dan kelulusan ujian profesi dari asosiasi konsultan pajak.
Kualifikasi pendidikan formal bagi konsultan pajak ditetapkan minimal sarjana (S1) atau setara, disertai syarat pengalaman kerja di bidang perpajakan. Pemohon izin tingkat B wajib mengantongi pengalaman kerja minimal 1 tahun secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir, sedangkan izin tingkat C mensyaratkan pengalaman minimal 2 tahun yang dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia.
Pada masa transisi, panitia lama diberikan kewenangan menjalankan sertifikasi hingga 31 Desember 2026 sesuai Pasal 60 PMK 55/2026. Sertifikat konsultan pajak yang telah terbit sebelumnya tetap diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitannya.
PMK 55/2026 turut memperketat aturan integritas dengan mewajibkan calon maupun pengelola Kantor Konsultan Pajak menyampaikan pernyataan tertulis terkait ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pegawai unit perumus dan pelaksana kebijakan pajak. Jika terdapat hubungan kekerabatan, pemohon wajib melampirkan identitas kerabat mencakup nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan jabatan guna mengantisipasi konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap independensi ini mengancam konsultan pajak dengan sanksi pembekuan izin praktik hingga dua tahun.
Secara terpisah, penerbitan PMK 44/2026 mengatur ketentuan teknis mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, termasuk konsultan pajak, anggota keluarga, atau pihak lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa karyawan perusahaan yang memperoleh pembagian akses peran (role access) di aplikasi Coretax untuk membuat atau menandatangani bukti potong PPh dan faktur pajak—sesuai PER-11/PJ/2025 dan PMK 81/2024—hanya menjalankan kewenangan fungsi internal perusahaan dan tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak, sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus.
Di sisi lain, pelaksanaan aturan mengenai profesi kuasa pajak mendapat sorotan dari masyarakat. Warga Majene, Sangap, mengajukan permohonan uji materi aturan kuasa pajak ke Mahkamah Konstitusi karena menilai regulasi tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan karakteristik profesi secara lebih terbuka.
"Yang perlu disusun adalah UU Konsultan Pajak yang memberi ruang kepada masyarakat membentuk asosiasi dan menentukan kompetensinya," kata Sangap, pemohon uji materi asal Majene.
Ia berpandangan bahwa wajib pajak memiliki kebebasan dalam memilih pendampingan perpajakan sesuai kebutuhan spesifik mereka. Langkah pengujian ke Mahkamah Konstitusi tersebut diharapkan dapat menegaskan batas kewenangan pemerintah dalam mengatur ketentuan profesi kuasa pajak di Indonesia.
"Pengujian di MK tersebut pada akhirnya diharapkan menjadi ruang untuk menguji kembali batas kewenangan pemerintah dalam mengatur profesi Kuasa Pajak sekaligus memastikan hak Wajib Pajak dalam memperoleh pendampingan perpajakan tetap terlindungi," tandas Sangap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow