Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Pada 2027
Pemerintah memastikan tidak ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2027. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Belum ada rencana untuk kenaikan BPJS (kesehatan)," ujar Budi.
Guna mengatasi potensi defisit anggaran pada layanan jaminan kesehatan tersebut, pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan dukungan dana penuh sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas.
"Teman-teman nggak usah khawatir, kalau BPJS nya defisit, pasti pemerintah pusatnya akan support," tegasnya.
Sebelumnya, penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini dilaporkan masih mengalami ketimpangan finansial hingga menanggung defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulannya.
"Dalam satu hari kami memberikan pelayanan itu 2 juta, transaksi kesehatan sebesar Rp 500 miliar, sebulan Rp 16 triliun dan kami mengumpulkan iuran hanya sebesar Rp 14 triliun, Rp 2 triliun kami defisit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito di Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Tekanan keuangan BPJS Kesehatan dipicu oleh tingginya angka kepesertaan pasif akibat tunggakan iuran bulanan dari puluhan juta peserta.
"Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa lebih. Tetapi, ini di angka 98,8 persen, masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa sampai hari ini kami sering laporkan," kata Pujo.
Untuk menjaga keberlanjutan program JKN, BPJS Kesehatan dikabarkan bakal menerima suntikan dana segar sebesar Rp 20 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait alokasi dana tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah ditandatangani Presiden," kata Pujo.
Proses pencairan dana bantuan pemerintah tersebut saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kami nunggu pak Menteri Keuangan, kan ada itu alokasinya. Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir," katanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow