Pemerintah Pacu Ratifikasi Perjanjian IEU-CEPA Agar Berlaku 2027

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Proses perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA) kini berada di tahap akhir, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah saat ini memfokuskan perhatian pada proses penandatanganan dan ratifikasi. Langkah ini diambil agar dampak positif pakta dagang tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh sektor usaha.

Kesiapan ini ditegaskan dalam Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-Uni Eropa yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta bersama para duta besar negara anggota Uni Eropa.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebutkan bahwa pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas kunjungan Menteri Kerja Sama Ekonomi Jerman yang memboyong 15 perusahaan energi.

"Pertemuan ini berlangsung sehari setelah Menko Airlangga menerima kunjungan Menteri Kerja Sama Ekonomi Jerman bersama 15 perusahaan energi kemarin. Tingginya minat dunia usaha Eropa tersebut menunjukkan besarnya peluang penguatan hubungan ekonomi dan investasi Indonesia-Uni Eropa melalui IEU-CEPA yang diharapkan menjadi salah satu kendaraan utama untuk memperluas peluang tersebut," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan informasi Duta Besar RI untuk Uni Eropa, berkas kesepakatan IEU-CEPA telah diserahkan kepada Dewan Uni Eropa.

Penandatanganan dokumen diperkirakan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2026 setelah mempertimbangkan masa libur musim panas di Brussel.

Naskah perjanjian akan langsung diteruskan ke Parlemen Eropa untuk merampungkan proses ratifikasi.

Mengacu pada pengalaman perjanjian Uni Eropa dengan Meksiko, masa ratifikasi tercepat membutuhkan waktu sekitar 90 hari. Atas dasar itu, pemerintah optimistis IEU-CEPA dapat mulai diimplementasikan pada awal 2027.

Penuntasan ratifikasi secara cepat menjadi hal krusial lantaran fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Uni Eropa bakal berakhir pada penghujung 2026.

Pelaku usaha berharap IEU-CEPA aktif sebelum tenggat waktu demi menjaga kepastian akses pasar ekspor.

Penanganan Hambatan dan Langkah Antisipasi

Di samping progres positif, perwakilan negara Eropa menyampaikan beberapa isu teknis terkait pelaksanaan di lapangan.

Beberapa hal yang disoroti mencakup hambatan non-tarif, transparansi pengadaan barang, standardisasi sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Merespons catatan tersebut, pemerintah menyiapkan mekanisme lintas kementerian. Presiden Prabowo Subianto menugaskan tim debottlenecking di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian untuk menangani kendala teknis pelaku usaha.

Pemerintah juga menetapkan pejabat khusus di Kemenko Perekonomian sebagai single contact point untuk mempermudah komunikasi dengan pihak Uni Eropa.

Langkah antisipasi turut disiapkan guna menghadapi aturan ketat seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).

"Pemerintah Indonesia menegaskan penyelesaian IEU-CEPA merupakan capaian penting yang perlu dilanjutkan dengan kerja sama erat pada tahap implementasi. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, IEU-CEPA diharapkan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses pasar, meningkatkan investasi, memperkuat daya saing, serta mendorong hubungan ekonomi Indonesia dan Uni Eropa yang semakin kuat dan saling menguntungkan," ujar Haryo.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed