Pemerintah Efisiensi BUMN dan Wacana Pengadilan Ad Hoc Kebijakan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia berhasil memangkas 250 badan usaha milik negara (BUMN) hingga akhir Juli 2026 yang menghemat anggaran rutin hingga Rp50 triliun, di tengah munculnya wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pemangkasan entitas BUMN menyisakan maksimal 350 perusahaan pada akhir tahun 2026 dengan potensi penghematan biaya rutin mencapai Rp70 triliun hingga Rp80 triliun dari total 1.077 entitas BUMN yang ditemukan.

Perampingan yang meliputi penutupan, penggabungan, dan konsolidasi anak hingga cicit perusahaan negara ini diarahkan untuk menyelamatkan aset serta mengoptimalkan pendapatan negara.

Peneliti Pradipa Institute Agus Surono menyambut positif langkah penataan struktur perusahaan negara tersebut agar BUMN kembali pada fungsi utamanya.

"BUMN harus kembali pada fungsi utamanya, mengelola aset negara secara produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menghasilkan penerimaan yang optimal bagi negara. Jangan sampai negara memiliki terlalu banyak badan usaha, tetapi sebagian justru menjadi pusat biaya, bukan pusat penerimaan," ujar Agus Surono di Jakarta.

Agus menambahkan bahwa persoalan mendasar BUMN selama ini mencakup pemborosan overhead, tumpang tindih usaha, serta birokrasi yang lemah.

"Karena itu, konsolidasi BUMN perlu diarahkan pada prinsip fewer, stronger, and more productive state-owned enterprises (lebih sedikit perusahaan, tetapi lebih kuat, lebih sehat, lebih transparan, dan lebih besar kontribusinya kepada negara)," tegasnya.

Di sisi lain, gagasan Presiden Prabowo untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan BUMN hingga 30 tahun ke belakang lewat pembentukan pengadilan ad hoc terus menuai perdebatan hukum. Secara konstitusional, pembentukan pengadilan khusus wajib diatur melalui undang-undang di bawah naungan Mahkamah Agung, sementara Indonesia telah memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rencana pengadilan ad hoc tersebut juga disorot karena memunculkan wacana pemberian pengampunan atau amnesti massal bagi mantan pimpinan BUMN yang mengembalikan aset negara.

Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai pemberian pengampunan massal justru berisiko merusak sistem penegakan hukum dan memicu prasangka buruk publik.

"Jika wacana pengadilan ad hoc dibarengi dengan amnesti massal bagi mantan pimpinan BUMN yang terjerat kasus korupsi, ide ini tidaklah menarik dan juga tidak menjadi solusi terbaik," kata Efriza kepada JPNN.com.

Efriza mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara akibat korupsi tidak boleh menghapuskan tuntutan pidana bagi para pelakunya.

"Ini malah menunjukkan berseberangan dengan desakan publik agar pemerintah lebih tegas dan lebih serius menyelesaikan perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujarnya.

Ancaman bahaya moral di lingkungan BUMN dinilai dapat mengintai jika kebijakan pengampunan diterapkan tanpa batasan hukum yang ketat.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa mengembalikan aset dapat menjadi 'tiket' untuk menghapus pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Efriza mengkhawatirkan munculnya persepsi keliru dari para pengelola BUMN di masa depan jika pengembalian aset dijadikan jalan pintas hukum.

"Pelaku di masa depan merasa bahwa pada akhirnya ada jalan keluar melalui pengembalian aset atau kebijakan amnesti," katanya.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara proses pemulihan kerugian keuangan negara dan penegakan hukum pidana.

"Keduanya harus berjalan beriringan," ucapnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed