Gagasan Pengadilan Ad Hoc BUMN dan Amnesti Tuai Kritik Ekonom dan Pakar

Smallest Font
Largest Font

Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc BUMN serta memunculkan wacana amnesti bagi pengurus BUMN yang bertobat menuai tanggapan kritikal dari kalangan ekonom, pengamat politik, hingga peneliti antikorupsi pada Agustus 2026. Gagasan mengusut direksi hingga 30 tahun ke belakang tersebut dinilai perlu diuji urgensi dan kepastian hukumnya. Presiden menyinggung besarnya ekosistem perusahaan negara yang mencapai 1.074 entitas setelah pembentukan Danantara saat Pidato Kenegaraan menjelang HUT ke-81 RI.

Namun, pembentukan lembaga peradilan baru dinilai harus memperhatikan Pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 Tahun 2009, yang mengatur bahwa pengadilan khusus harus berada di bawah Mahkamah Agung dan dibentuk melalui undang-undang. Indonesia saat ini telah memiliki Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengadili tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Selain itu, rezim hukum BUMN melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 membedakan antara kerugian keuangan negara akibat korupsi dengan risiko bisnis murni yang dilindungi prinsip business judgment rule.

Di sisi lain, publikasi kinerja keuangan BUMN di bawah Danantara mendapat sorotan karena dianggap belum transparan. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menekankan perlunya laporan keuangan komprehensif agar publik dapat melakukan verifikasi secara objektif.

"Sulit mengukur kinerja Danantara kalau laporan belum ada. Ini cuma sedikit dari ratusan BUMN dan anak usaha," ujar Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Bhima menyebutkan bahwa hingga saat ini masyarakat belum memiliki dasar yang memadai untuk menilai klaim keberhasilan konsolidasi perusahaan pelat merah tersebut.

"Tapi kenyataannya sampai hari ini, publik tidak bisa melakukan pengujian terhadap pernyataan kinerja, konsolidasi BUMN yang ada di bawah Danantara," kata Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat mendasar untuk memastikan kejelasan status tenaga kerja serta produktivitas aset BUMN.

"Sampai hari ini, Danantara belum juga mempublikasikan laporan keuangannya sehingga klaim-klaim yang disampaikan Prabowo Subianto adalah klaim sepihak," ucap Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Bhima menambahkan bahwa tanpa laporan transparan, evaluasi dampak pemangkasan BUMN terhadap para pekerja tidak dapat diukur. "Tanpa publik bisa melakukan verifikasi, tanpa publik bisa melakukan uji, apakah aset yang sedang dikonsolidasikan adalah aset-aset yang memang produktif, dan bagaimana dengan tenaga kerja, dalam posisi mereka menjadi bagian dari skenario pemangkasan jumlah BUMN," kata Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Sorotan senada disampaikan oleh Ekonom Senior Bright Institute, Yanuar Rizky, yang mempertanyakan kejelasan perlakuan akuntansi serta nilai wajar aset BUMN setelah dialihkan ke Danantara.

"Jadi saya enggak tahu, sebetulnya apa sih yang mengakibatkan ini lama, kita bingung sendiri," ujar Yanuar Rizky, Ekonom Senior Bright Institute. Yanuar mengingatkan bahwa total laba BUMN yang mencapai sekitar Rp 300 triliun tidak serta-merta menjadi pendapatan penuh bagi negara, mengingat dividen yang diambil sebelumnya berada di kisaran Rp 84 triliun. "Artinya, tidak seluruh laba BUMN otomatis menjadi penerimaan pemerintah melalui dividen," ucap Yanuar Rizky, Ekonom Senior Bright Institute.

Ia menegaskan pentingnya rilis resmi laporan keuangan guna menghentikan spekulasi publik mengenai struktur modal dan posisi negara dalam BUMN.

"Publikasi laporan keuangan akan menjadi momentum penting untuk mengakhiri spekulasi mengenai nilai sebenarnya dari Danantara sekaligus memperjelas posisi negara dalam badan pengelola investasi tersebut," kata Yanuar Rizky, Ekonom Senior Bright Institute. Sementara itu, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengkritik keras wacana pemberian amnesti bagi pengurus BUMN korup yang mengaku bertobat.

"Presiden lagi-lagi tidak memahami persoalan korupsi dan kemudian menawarkan obat yang tidak sesuai dengan penyakitnya," kata Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Zaenur menilai langkah pengampunan justru merusak kepastian hukum dan menurunkan efek jera terhadap penyelewengan dana negara.

"Usulan ini tidak akan memperbaiki tata kelola BUMN menjadi tata kelola yang bersih, tidak akan mengurangi korupsi, tidak akan membuat penegakan hukum pemberantasan korupsi menjadi semakin berkepastian hukum," tegas Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Menurutnya, konflik kepentingan dan penempatan pejabat yang tidak profesional menjadi akar masalah utama di tubuh BUMN. "Nanti pengurus BUMN semakin tidak takut melakukan korupsi karena merasa aman. Toh nanti kalau terbongkar, tinggal tobat, kemudian akan mendapatkan amnesti," tandas Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Ia mengingatkan bahwa hak prerogatif Presiden berupa amnesti seharusnya diperuntukkan bagi kasus konflik politik, bukan kejahatan korupsi.

"Amnesti sebagai hak prerogatif Presiden, itu tidak boleh diberikan kepada seorang terpidana korupsi, apalagi hanya karena orang tersebut tobat. Kalau korupsi, sangat tidak tepat diberikan amnesti," ucap Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Ia mendorong perbaikan regulasi untuk memperjelas perbedaan antara keputusan bisnis dan perbuatan curang atau fraud. "Sehingga ya yang dikriminalisasi itu, yang dikriminalkan, yang dipidana, itu bukan kebijakan, bukan keputusan bisnis, tetapi memang perilaku curang, konflik kepentingan, fraud, ya, yang itu menjadi bentuk dari mens rea," tandas Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Zaenur menggarisbawahi bahwa merealisasikan wacana tersebut akan berdampak buruk bagi agenda pemberantasan korupsi nasional.

"Ini wacana yang berbahaya untuk pemberantasan korupsi dan kalau ini direalisasi bisa semakin membuat korupsi itu akan semakin tumbuh subur di BUMN," pungkas Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM. Dari sudut pandang politik, Peneliti Senior Citra Institute Efriza memprediksi wacana tersebut tidak akan didukung secara bulat oleh partai politik koalisi pemerintah.

"Wacana ini rasanya tidak sepenuhnya akan didukung oleh partai politik koalisi pemerintahan, sebab akan menghasilkan blunder dan sentimen negatif terhadap partai-partai politik yang mendukung ide tersebut," kata Efriza, Peneliti Senior Citra Institute. Efriza menilai partai politik pendukung pemerintah akan bersikap hati-hati agar tidak memicu persepsi bahwa negara memberikan keistimewaan kepada pelaku korupsi.

"Memang patut diakui partai-partai politik yang berada dalam koalisi pemerintahan kemungkinan besar cenderung memberikan dukungan politik terhadap gagasan Presiden, tetapi dukungan itu tidak otomatis berarti persetujuan tanpa syarat," ujarnya Efriza, Peneliti Senior Citra Institute. Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat di DPR berpotensi membelah fraksi-fraksi politik antara yang mendukung pemulihan aset dan yang menolak potensi impunitas. "Di DPR, ditengarai akan muncul perdebatan, ada partai politik yang akan melihatnya sebagai jalan untuk menyelamatkan aset negara dan membenahi BUMN, sementara yang lain akan khawatir bahwa amnesti justru menciptakan impunitas dan melemahkan pemberantasan korupsi," tutur Efriza, Peneliti Senior Citra Institute.

Menurutnya, dukungan parpol saat ini sebatas menilai gagasan tersebut layak untuk dikaji lebih mendalam.

"Secara politik, kemungkinan yang muncul bukan dukungan bulat seluruh partai politik dari koalisi pemerintah, melainkan dukungan sekadar atas ide semata maupun penilaian bahwa ide layak dikaji, tetapi belum sampai mendetail menjadi gagasan yang sepenuhnya akan diiyakan untuk diterapkan," katanya Efriza, Peneliti Senior Citra Institute. Efriza menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh menghapuskan hukuman pidana bagi para pelaku. "Publik tidak akan pernah mendukung bahwa koruptor cukup mengembalikan uang kemudian memperoleh pengampunan. Gagasan ini bisa menyebabkan demonstrasi publik dapat meningkat karena dinilai gagasan yang kurang tepat bahkan dapat menjadi preseden buruk," ujarnya Efriza, Peneliti Senior Citra Institute.

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan penanganan BUMN tetap mematuhi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Amnesti tidak diobral dan pejabat BUMN tidak diistimewakan," pungkas Efriza, Peneliti Senior Citra Institute.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed