KPK Tanggapi Wacana Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum masuk dalam tahap pembahasan mengenai pembentukan pengadilan Ad Hoc bagi direksi BUMN bermasalah yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (17/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Lembaga antirasuah itu memilih untuk tetap mencermati wujud konkret serta rencana aksi dari pemerintah terkait usulan pengadilan khusus tersebut sebelum menentukan langkah operasional.

"Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat," ujar Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meskipun belum ada pembahasan teknis, pihak pimpinan lembaga antirasuah itu menilai bahwa gagasan yang dilontarkan kepala negara membawa ikhtiar positif untuk pembenahan tata kelola perusahaan milik negara.

"Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," kata Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gagasan pembentukan pengadilan Ad Hoc ini sebelumnya diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR serta sidang bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026). Wacana ini ditujukan untuk mengusut dugaan penyelewengan pengelolaan BUMN hingga 30 tahun ke belakang.

Langkah perbaikan tersebut mengemuka seiring ditemukannya kompleksitas struktur BUMN saat pembentukan sovereign wealth fund Indonesia, Danantara. Data pemerintah mencatat terdapat 1.074 entitas BUMN hingga tingkat anak, cucu, dan cicit perusahaan yang dinilai tidak produktif, dengan target perampingan hingga penutupan 750 perusahaan pada akhir 2026 demi menghemat biaya operasional hingga Rp 50 triliun.

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan ada 1.074 BUMN. BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Atas temuan struktur yang sangat gemuk serta indikasi masalah pengelolaan di masa lalu tersebut, kepala negara kemudian memunculkan gagasan mengenai perlunya peradilan khusus.

"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan Ad Hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Di samping usulan peradilan khusus, pemerintah juga membuka wacana pemberian pengampunan bagi pengurus BUMN yang bersedia mengakui kesalahan dan mengembalikan pertanggungjawaban. Seluruh usulan pembenahan BUMN tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk dibahas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed