Presiden Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc Kasus Korupsi BUMN
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan wacana pembentukan pengadilan ad hoc guna menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pidato kenegaraan di DPR pada Sabtu (15/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah penegakan hukum tersebut dirancang untuk mengusut rekam jejak jajaran direksi BUMN selama 30 tahun ke belakang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa gagasan Presiden tersebut berfokus pada perbaikan tata kelola perusahaan pelat merah secara menyeluruh.
"Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang untuk membenahi BUMN kita," kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Proses pembenahan internal ini disiapkan untuk menjangkau berbagai potensi pelanggaran atau praktik korporasi yang menyimpang pada masa lalu. Pemerintah menilai langkah evaluasi historis ini krusial demi mewujudkan transparansi pengelolaan aset negara.
"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini ya, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya gitu," terang Prasetyo Hadi.
Di sisi lain, perbaikan manajemen BUMN diklaim telah menunjukkan perkembangan positif. Konsolidasi BUMN di bawah naungan manajemen Danantara dicatat berhasil memicu lonjakan laba entitas usaha milik negara secara signifikan.
"BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300% sampai 400%," jelas Prasetyo Hadi.
Mengenai upaya penindakan hukum, Prasetyo menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tetap berjalan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Sementara itu, menanggapi isu kemungkinan pemberian amnesti bagi pelaku korupsi BUMN yang bersedia bertobat serta mengembalikan aset negara, pemerintah menyatakan saat ini belum melangkah ke tahap tersebut.
"Kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," tutup Prasetyo Hadi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow