Pemerintah Negara Bagian Delta Skors Komisioner Reuben Izeze

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Negara Bagian Delta secara resmi menjatuhkan sanksi skorsing tanpa batas waktu kepada Komisioner Pekerjaan Jalan dan Perkotaan, Reuben Izeze, pada Senin (10/8/2026). Langkah administrasi ini diambil setelah Izeze terlibak dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap Staf Khusus Gubernur Bidang Protokol, Simon Mudi, di Effurun.

Sanksi disiplin tersebut diumumkan secara resmi melalui pernyataan tertulis dari Sekretaris Pemerintah Negara Bagian Delta, Kingsley Emu. Langkah ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.

Insiden dugaan penyerangan fisik yang melibatkan bentrokan tersebut terjadi di area Petroleum Training Institute (PTI), Effurun, Wilayah Pemerintah Daerah Uvwie. Akibat peristiwa violent itu, korban yang dikenal dengan sapaan Temple mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit oleh Ketua Dewan Pemerintah Daerah Uvwie, Anthony Ofoni.

Dalam keterangan resminya, pihak pemerintah menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Penangguhan ini dilakukan untuk memungkinkan lembaga keamanan melakukan penyelidikan yang tidak memihak atas tuduhan yang menghubungkannya dengan penganiayaan terhadap Asisten Khusus Senior bidang Protokol, Bapak Simon Mudi, yang juga dikenal sebagai Temple, di Petroleum Training Institute, PTI, Effurun, baru-baru ini," kata Kingsley Emu, Sekretaris Pemerintah Negara Bagian Delta.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa keselamatan publik dan penegakan hukum merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

"Pemerintah Negara Bagian tetap berkomitmen untuk menjaga keselamatan publik dalam segala situasi yang menjamin hukum dan ketertiban serta kesucian hidup," ujar Kingsley Emu, Sekretaris Pemerintah Negara Bagian Delta.

Sikap tegas tersebut dipastikan tetap berlaku tanpa memandang status jabatan terduga pelaku di jajaran pemerintahan.

"Posisi ini dijunjung tinggi bahkan ketika lembaga-lembaga negara terlibat," kata Kingsley Emu, Sekretaris Pemerintah Negara Bagian Delta.

Di sisi lain, proses hukum formal telah bergulir di Pengadilan Tinggi Effurun yang memerintahkan penahanan Izeze selama 14 hari pasca penangkapan oleh pihak kepolisian. Pengacara hak asasi manusia, Omes Ogedegbe, memberikan pandangan hukum terkait status penahanan dan asas praduga tak bersalah bagi klien tersebut.

"Sangat konyol untuk menyatakan bahwa penyelidikan masih difasilitasi oleh penangguhan ketika penyelidikan itu sendiri telah memuncak dalam tuduhan pidana resmi di depan pengadilan," kata Omes Ogedegbe, Pengacara Hak Asasi Manusia.

Ogedegbe mengingatkan bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama di mata hukum sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku.

"Tidak ada individu, apa pun jabatannya, yang berada di atas hukum. Namun, hukum juga harus melindungi setiap individu yang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Omes Ogedegbe, Pengacara Hak Asasi Manusia.

Ia membeberkan bahwa penetapan pasal yang disangkakan kepada pejabat tersebut berkaitan dengan tuduhan tindakan kriminal berat.

"Dia didakwa sehubungan dengan tuduhan percobaan pembunuhan," kata Omes Ogedegbe, Pengacara Hak Asasi Manusia.

Penasihat hukum ini juga menegaskan bahwa status penahanan sementara tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah sebelum ada putusan persidangan.

"Penahanan bukanlah sebuah pemidanaan dan tidak boleh digunakan sebagai hukuman sebelum persidangan," ujar Omes Ogedegbe, Pengacara Hak Asasi Manusia.

Pendapat senilai disampaikan oleh tim penasihat hukum Izeze lainnya, Joe Okeke, yang mengecam aksi kekerasan tersebut sambil menuntut kejelasan status hukum kliennya.

"Kami bersimpati dengan Hon. Mudi Temple dan mengecam serangan terhadapnya. Namun, ada sisi lain dari gambaran ini. Konstitusi Republik Federal Nigeria menjamin asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan sampai dibuktikan bersalah oleh pengadilan yang berwenang," kata Joe Okeke, Kuasa Hukum Reuben Izeze.

Okeke menyayangkan prosedur penahanan yang dinilainya melampaui batas waktu awal tanpa pendaftaran gugatan yang jelas sejak penangkapan awal pada 30 Juli 2026.

"Kami memahami bahwa polisi memiliki waktu 24 jam, atau dalam kondisi tertentu 48 jam, untuk menangkap dan menahan seorang tersangka. Setelah itu, tersangka harus dibebaskan dengan jaminan atau diajukan ke pengadilan, tergantung pada situasinya," ujar Joe Okeke, Kuasa Hukum Reuben Izeze.

Pihaknya meminta aparat kepolisian segera menentukan langkah hukum formal sesuai dengan barang bukti yang dimiliki.

"Adalah tidak sah bagi seorang tersangka untuk ditangkap sebelum penyelidikan dilakukan. Far lebih baik bagi polisi untuk menyelidiki fakta-fakta dan menentukan apakah ada kasus prima facie sebelum melakukan penangkapan," kata Joe Okeke, Kuasa Hukum Reuben Izeze.

Ia menambahkan bahwa kunjungan tim kuasa hukum ke kantor polisi tempat kliennya ditahan sempat mengalami kendala administratif.

"Kami datang ke sini bersama pers untuk mengetahui bagaimana keadaan komisioner kami dan memeriksa kesehatannya, tetapi kami ditolak masuk," ujar Joe Okeke, Kuasa Hukum Reuben Izeze.

Atas dasar penolakan dan penahanan yang berlarut-larut tersebut, pihak pengacara mendesak agar proses peradilan segera dibuka secara transparan.

"Pada titik ini, kami menolak penahanan berlanjut atas Hon. Reuben Izeze dalam tahanan. Jika ada kasus terhadapnya, dia harus didakwa di depan pengadilan yang berwenang," kata Joe Okeke, Kuasa Hukum Reuben Izeze.

Hingga saat ini, Izeze yang ditunjuk sebagai komisioner oleh Gubernur Sheriff Oborevwori masih menjalani masa penahanan di Penjara Orere guna menunggu proses persidangan selanjutnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed