Pekerja Terkena PHK Wajib Ambil Langkah Ini dalam 30 Hari Pertama
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menuntut para pekerja terdampak untuk segera mengamankan hak-hak ketenagakerjaan dan menjaga kondisi finansial mereka. Dilansir dari Investor Daily, manajemen keuangan dan dokumen menjadi krusial dalam rentang 30 hari pertama setelah penghentian hubungan kerja.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK hingga Juni 2026. Kasus terbaru melanda PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali, Sulawesi Tengah, yang merumahkan sekitar 1.900 karyawan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi, menegaskan pentingnya pemanfaatan bulan pertama untuk mengamankan hak serta menjaga arus kas.
"Jika pekerja terkena PHK, prioritas 30 hari pertama harus fokus pada pengamanan hak, dokumen, arus kas, dan akses manfaat," kata Syafruddin.
Pekerja diimbau langsung meminta surat resmi keputusan PHK yang mencantumkan alasan serta tanggal efektif berakhirnya kerja. Rincian seluruh hak seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga THR juga wajib dipastikan.
Seluruh komponen hak tersebut perlu dituangkan secara tertulis. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan legal untuk memeriksa perhitungan maupun mengajukan keberatan jika terjadi ketidaksesuaian.
Evaluasi Dokumen dan Jaminan Sosial di Minggu Pertama
Memasuki minggu pertama, pekerja perlu memverifikasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta hak atas Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masa kerja harus dihitung secara akurat karena menentukan besaran pesangon.
"Dokumen masa kerja sangat penting karena nilai pesangon dan uang penghargaan masa kerja bergantung pada masa kerja," ujarnya.
Kelengkapan berkas seperti kontrak kerja, slip gaji, bukti transfer, hingga absensi harus dikumpulkan. Syafruddin mengingatkan agar pekerja tidak terburu-buru menandatangani berkas yang berpotensi merugikan.
"Jangan menandatangani pernyataan apa pun yang melepaskan hak sebelum seluruh perhitungan jelas. Dokumen adalah posisi tawar pertama pekerja setelah kehilangan pekerjaan," tegasnya.
Prosedur Pengajuan Keberatan pada Minggu Kedua
Jika ditemukan perbedaan nilai hak, pekerja berhak melayangkan keberatan tertulis. Pendampingan dari serikat pekerja bisa dimanfaatkan untuk memperkuat posisi tawar.
Apabila proses negosiasi internal mengalami jalan buntu, penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui proses mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat.
"Jika perhitungan hak tidak sesuai, pekerja perlu mengajukan keberatan secara tertulis, melibatkan serikat pekerja bila ada, dan meminta mediasi dinas ketenagakerjaan jika dialog mengalami kebuntuan," tutur Syafruddin.
Manajemen Keuangan dan Strategi Karier Minggu Ketiga dan Keempat
Tahap akhir bulan pertama difokuskan pada pengurusan manfaat JKP sekaligus penyusunan ulang anggaran rumah tangga. Pos pengeluaran non-prioritas harus dipangkas untuk menjaga ketahanan dana darurat.
Bagi pekerja yang memiliki kewajiban cicilan, renegosiasi dengan lembaga pembiayaan perlu dilakukan lebih awal guna menghindari risiko penunggakan.
Persiapan kembali ke dunia kerja seperti pembaruan resume dan pelatihan ulang kompetensi bisa dimulai secara beriringan tanpa perlu menunggu seluruh administrasi PHK selesai sepenuhnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow