Kemnaker Verifikasi Gelombang PHK Pekerja Jawa Tengah dan Jawa Barat

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan mengklarifikasi laporan ancaman pemutusan hubungan kerja yang menimpa hampir 1.500 buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon, Jawa Tengah, pada Selasa (28/7/2026), guna mencari solusi serta penanganan yang tepat.

Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja tersebut menambah deretan kasus nasional, setelah data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Jawa Barat menjadi wilayah penyumbang angka terbanyak dalam data tersebut, yakni mencapai 6.727 orang atau menyumbang sekitar 20,77 persen dari total keseluruhan kasus nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan langsung menyimpulkan laporan yang masuk tanpa adanya pemeriksaan mendalam di lapangan terlebih dahulu.

"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli.

Pemerintah berupaya memfasilitasi proses mediasi antara pihak perusahaan dan serikat pekerja jika rencana pemutusan hubungan kerja telah resmi disampaikan demi mencegah terjadinya pemecatan.

"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," kata Yassierli.

Pekerja yang terpaksa menghadapi pemutusan hubungan kerja berhak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, mencakup uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, akses informasi lowongan kerja, hingga pelatihan keterampilan.

Prosedur pengawasan perselisihan dilakukan secara berjenjang dari daerah hingga pusat, di mana petugas pengawas daerah mendapat kesempatan pertama untuk menangani kasus tersebut.

"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun.

Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," kata Yassierli.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed