Pemerintah Kawal Rencana PHK 846 Pekerja PT Victory Apparel Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menurunkan tim untuk mengawal rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (27/7/2026). Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan dialog langsung dengan manajemen dan serikat pekerja guna mengutamakan penyelamatan lapangan kerja sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Negara sempat menawarkan bantuan intervensi kebijakan hingga akses pembiayaan Bank Himbara untuk menyelamatkan operasional perusahaan. Namun, pihak manajemen memilih opsi PHK akibat keterpurukan keuangan pascapandemi, bencana banjir, serta arus kas yang terganggu.

"Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Pemerintah menghormati keputusan bisnis tersebut dan menetapkan tenggat penyelesaian seluruh hak buruh sebelum masa sewa gedung pabrik berakhir pada Oktober 2026.

"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegas Said Iqbal.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal mengingatkan manajemen bahwa aturan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.

Sebagai langkah mitigasi lanjutan, BPJS Ketenagakerjaan bakal mempercepat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta memfasilitasi program pelatihan kerja bagi pekerja terdampak.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed