Perusahaan Tidak Boleh PHK Karyawan Secara Sepihak
Pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan legal serta prosedur yang sesuai regulasi ketenagakerjaan. Dilansir dari Investor Daily, pihak pengusaha diwajibkan memastikan dasar hukum, memberikan surat pemberitahuan tertulis, menyelesaikan perselisihan, hingga memenuhi hak-hak buruh.
Peneliti Kelompok Riset Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pusat Riset Kependudukan BRIN, Ngadi, menjelaskan langkah awal bagi perusahaan adalah memverifikasi keabsahan alasan pemberhentian tersebut.
"Pertama yang harus dilakukan pengusaha saat akan melakukan PHK adalah memastikan bahwa alasan PHK yang digunakan sah dan diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan yang berlaku," kata Ngadi pada Selasa (4/8/2026).
Penetapan alasan secara sepihak yang bertentangan dengan perundang-undangan berisiko membuat keputusan tersebut batal demi hukum. Pengusaha harus menyerahkan surat pemberitahuan tertulis kepada pekerja maupun serikat buruh terkait.
"Sebab, apabila alasan yang digunakan tidak diperbolehkan, keputusan PHK tersebut dianggap tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya.
Pemberitahuan yang memuat alasan pemberhentian ini wajib diserahkan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal penonaktifan. Khusus karyawan dalam masa percobaan, surat diberikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum masa kerja usai.
Pekerja yang keberatan memiliki hak mengajukan penolakan tertulis paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima surat. Mekanisme penyelesaian konflik harus ditempuh via perundingan bipartit terlebih dahulu.
Jika kesepakatan gagal diraih, masalah dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan guna proses mediasi sebelum berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun bila pekerja menerima, perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberhentian ke instansi ketenagakerjaan tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.
Ngadi menegaskan tahapan pamungkas dari seluruh proses ini adalah penyerahan seluruh hak keuangan pekerja yang terdampak.
"Prosedur PHK karyawan yang terakhir adalah pembayaran pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja bagi karyawan yang di-PHK," kata Ngadi.
Kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak disesuaikan berdasarkan alasan pemutusan hubungan kerja yang berlaku.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow