OJK Seleksi Perusahaan Asuransi Peserta Penjaminan Polis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa tidak seluruh perusahaan asuransi dapat langsung bergabung dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menargetkan pelaksanaan program selambat-lambatnya pada Januari 2028, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengawasan dan persiapan teknis pelaksanaan program dilakukan melalui diskusi berkelanjutan bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS secara resmi memegang wewenang untuk menyelenggarakan penjaminan tersebut demi memberikan perlindungan bagi para pemegang polis.
Terdapat tiga opsi waktu peluncuran yang sedang dikaji oleh pihak otoritas. Skenario terhebat dirancang pada triwulan II 2027, opsi moderat pada triwulan III atau IV 2027, serta opsi akhir pada Januari 2028 sesuai batas maksimal undang-undang.
"Jadi skenario yang paling agresif itu triwulan II 2027. Kemudian skenario yang lebih moderat di triwulan III atau IV 2027 dan skenario yang sesuai Undang-undang adalah Januari 2028," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Penerapan syarat ketat bertujuan untuk mencegah risiko moral hazard agar perusahaan yang mengalami masalah keuangan tidak membebani dana iuran dari perusahaan asuransi yang sehat. Perusahaan yang belum memenuhi standar kesehatan finansial diwajibkan melakukan pembenahan mandiri di luar sistem sebelum dapat bergabung.
"Kenapa ada syarat-syarat untuk keikutsertaan di Program Penjaminan Polis. Kalau semuanya masuk, tiba-tiba itu langsung insolvent. Lalu mengambil uang iuran dari premi yang sehat-sehat.
Nggak fair juga gitu kan. Jadi mungkin kondisi itu yang perlu kita perhatikan," kata Ogi Prastomiyono.
Otoritas juga menegaskan pentingnya batas kriteria yang jelas agar operasional program berjalan stabil dan tidak memicu dampak negatif bagi industri secara luas.
"Jadi memang kriterianya harus jelas. Dan kalau belum memenuhi syarat pada saat ini berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem. Nggak bisa masuk dulu gitu nanti, itu akan dampaknya terhadap yang lainnya itu. Bisa jadi moral hazard juga," kata Ogi Prastomiyono.
Salah satu kriteria utama yang disepakati yakni rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Program ini juga membatasi jenis produk yang dijamin, dengan mengecualikan produk investasi unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit.
Perusahaan asuransi wajib membayarkan iuran awal dan iuran berkala layaknya mekanisme penjaminan simpanan pada perbankan. Skema manfaat yang dirancang mencakup nilai tanggungan hingga Rp500 juta per polis.
"Diskusi yang terakhir itu Rp 500 juta per polis. Jadi kalau bank itu Rp 2 miliar, kita 500 juta per polis. Jadi kalau klaimnya itu di bawah itu ya sesuai dengan klaimnya. Tapi secara umum Rp 500 juta, dan itu sudah mewakili lebih dari 80%," kata Ogi Prastomiyono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow