OJK Usul Batas Kepemilikan Asing Asuransi Naik Jadi 99 Persen
Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan kenaikan batas maksimal kepemilikan asing pada perusahaan asuransi menjadi 99 persen dari sebelumnya 80 persen. Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas masuknya modal guna meningkatkan kapasitas industri nasional dalam menanggung risiko, seperti dilansir dari Investor Daily pada Kamis (27/8/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai penguatan ekuitas menjadi kunci utama agar industri perasuransian domestik mampu naik kelas.
"Kalau kapasitasnya tidak banyak, sementara yang harus dijamin itu besar, dia tidak akan kuat. Kalau modalnya atau ekuitasnya kecil, dia tidak kuat menampung pengasuransian yang besar," ujar Ogi dalam Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Usulan perubahan regulasi tersebut telah disampaikan OJK kepada pihak pemerintah. Skema pelonggaran ini diselaraskan dengan batas kepemilikan asing di sektor perbankan demi menciptakan iklim industri yang lebih terbuka.
"Kepemilikan asing di perbankan itu batasnya 99%, asuransi 80%. Padahal, dari segi industri, asuransi itu seharusnya lebih terbuka, bukan ketat," kata Ogi.
Saat ini aturan batas modal asing terkunci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Penyesuaian kebijakan secara otomatis membutuhkan revisi pada regulasi tingkat PP tersebut.
"Karena sudah ada PP-nya, tapi PP-nya itu disebut maksimal 80%. Itu yang mau ditekankan, hanya satu pasal saja [yang diubah]," ujar Ogi.
OJK mencatat ketertarikan investor asing untuk menyuntikkan modal baru maupun memperbesar porsi saham pada perusahaan asuransi di Indonesia tergolong tinggi. Masuknya modal baru ini juga didorong untuk mengakselerasi konsolidasi industri dan membantu perusahaan menaikkan standar ekuitas minimum.
Penguatan struktur modal dipandang krusial mengingat penetrasi pasar asuransi nasional masih tergolong rendah. Hingga Desember 2025, total aset asuransi di Indonesia baru mencatatkan angka 10,37 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di bawah Singapura yang mencapai 56,14 persen, Jepang 72,74 persen, dan Inggris 101,77 persen. Pemerintah menargetkan rasio aset asuransi Indonesia dapat menembus 20 persen terhadap PDB pada 2045.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow