OJK dan LPS Kaji Modal Awal Penjaminan Polis Asuransi

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mematangkan opsi penggunaan modal awal pembentukan LPS guna mendanai Program Penjaminan Polis (PPP) di Lombok, Kamis (27/8/2026), seperti dilansir dari Investor Daily.

Skema tersebut disiapkan lantaran proyeksi iuran dari industri asuransi diperkirakan belum mencukupi kebutuhan pendanaan apabila terjadi penutupan atau kegagalan perusahaan asuransi pada fase awal pelaksanaan program.

OJK menilai keberadaan dana awal sangat krusial agar operasional PPP tidak sepenuhnya bergantung pada akumulasi iuran peserta yang membutuhkan waktu pengumpulan cukup lama.

"Kalau menunggu akumulasi sampai terkumpul, berapa lama? Jadi kita maunya itu ada dana awal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi menjelaskan bahwa alokasi dana awal yang dibahas murni berasal dari modal pemerintah saat pendirian LPS dan bukan menggunakan dana iuran perbankan.

"Kalau pinjam-meminjam, harus ada payung hukumnya. Jangan pakai yang premi punya [perbankan]," kata Ogi.

Modal awal LPS dari pemerintah saat dibentuk pada 2005 mencapai Rp4 triliun, meski kini jumlahnya telah berkurang untuk membiayai operasional awal lembaga.

"Namun tentunya modal awal itu sekarang tidak lagi sebesar itu atau sudah berkurang, karena untuk membiayai operasional awal LPS seperti untuk menggaji pegawai," kata Ogi.

Simulasi LPS menunjukkan penerimaan iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas dan iuran berkala 0,2 persen per tahun belum memadai jika terjadi kegagalan sistemis di awal program.

Untuk meminimalkan risiko, kepesertaan PPP diprioritaskan bagi perusahaan asuransi yang sehat dengan indikator utama tingkat Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen.

"Kalau belum memenuhi, disehatkan di luar sistem Program Penjaminan Polis. Kalau sudah memenuhi kriterianya, baru ikut," kata Ogi.

OJK menambahkan bahwa keberadaan PPP bukan instrumen penjaminan mutlak bagi seluruh risiko, sehingga perusahaan asuransi tetap diwajibkan mempertahankan dana jaminan internal.

"Meskipun sudah ada Program Penjaminan Polis, dana jaminan tetap ada," tegas Ogi.

Sementara itu, peluncuran operasional PPP dirancang dalam tiga skenario aktivasi oleh LPS, yakni skenario optimistis pada April 2027, skenario moderat pada Juli 2027, dan skenario terencana pada Januari 2028.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed