OJK Perketat Pengawasan Investasi Asuransi Melalui Aplikasi PRIME

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penempatan investasi perusahaan asuransi dengan mengoptimalkan aplikasi PRIME pada Kamis (27/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri rincian transaksi investasi, mulai dari lokasi transaksi, pihak lawan, hingga kewajaran harga.

Dilansir dari Investor Daily, pengawasan ketat tersebut krusial mengingat perusahaan asuransi mengelola dana publik dalam jumlah besar dari premi pemegang polis. Penempatan investasi yang tepat akan menentukan kualitas aset serta kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban klaim.

Pengawasan berbasis teknologi ini diarahkan untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini, termasuk transaksi dengan pihak terkait maupun penetapan harga yang tidak wajar. OJK memberikan perhatian khusus pada transaksi di pasar negosiasi karena harganya ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak, berbeda dari pasar reguler yang mengikuti mekanisme penawaran dan permintaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa sistem ini memberikan akses pemantauan yang komprehensif bagi regulator.

"Pengawas di OJK juga bisa memantau aktivitas investasi dari perusahaan-perusahaan asuransi. Kita punya tool, aplikasi namanya PRIME," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Pemanfaatan aplikasi tersebut memperluas jangkauan analisis OJK terhadap seluruh portofolio investasi industri perasuransian.

"Kita bisa memantau perusahaan-perusahaan asuransi itu ke mana investasinya, di pasar reguler atau di pasar negosiasi, counterparty-nya siapa," kata Ogi Prastomiyono.

Mekanisme ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan tidak langsung atau off-site supervision OJK untuk mengimbangi keterbatasan sumber daya pengawas.

"Banyak mereka melakukan di pasar negosiasi yang harga itu ditentukan oleh hanya dua pihak," ungkap Ogi Prastomiyono.

OJK mengombinasikan analisis data dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) guna membantu pengawas dalam memetakan area berisiko sebelum melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

"AI tidak menggantikan pengawas. Dia sebagai tool membantu pengawas dalam menganalisis laporan dan hasil penelusuran," kata Ogi Prastomiyono.

Standardisasi proses pengawasan juga diarahkan agar memenuhi standar ISO 9001:2015. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda OJK dalam meningkatkan standar industri penjaminan, dana pensiun, dan perasuransian nasional agar setara dengan praktik terbaik internasional.

"Raising the Bar," kata Ogi Prastomiyono.

OJK turut mewajibkan penguatan fungsi internal perusahaan, seperti manajemen risiko, aktuaris, komite investasi, serta komite audit sebagai garda utama pertahanan kesehatan keuangan lembaga.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed