OJK Proses Izin Satu Manajer Investasi Garap Bisnis DPLK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses perizinan satu manajer investasi untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily. Langkah ini bakal menjadikan lembaga tersebut sebagai manajer investasi kedua yang mengoperasikan DPLK setelah Sinarmas Asset Management.
Pendirian DPLK oleh manajer investasi diatur melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Regulatasi ini resmi berlaku tiga bulan sejak diundangkan pada 23 Desember 2024.
Hingga saat ini baru ada satu DPLK yang dibentuk oleh pihak manajer investasi, yaitu DPLK Sinarmas Asset Management.
"Selain itu, saat ini juga terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses perizinan di OJK," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK.
Masih minimnya partisipasi manajer investasi dalam bisnis DPLK disebabkan oleh tingkat kompleksitas pengelolaan dana pensiun yang lebih tinggi dibandingkan dengan reksa dana. Selain membutuhkan kesiapan permodalan serta tata kelola yang kuat, penyelenggara DPLK diwajibkan memiliki sistem operasional yang memadai.
"Berbeda dengan pengelolaan reksa dana yang berorientasi pada investasi, penyelenggaraan DPLK juga mencakup administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan peserta, pembayaran manfaat pensiun, serta pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator," jelas Ogi Prastomiyono.
Faktor infrastruktur operasional, sistem informasi, dan kesiapan sumber daya manusia menjadi modal krusial bagi manajer investasi sebelum memasuki industri ini.
OJK menyambut positif tren penambahan pelaku usaha di sektor DPLK untuk memperluas pilihan program pensiun bagi masyarakat sekaligus mendorong penetrasi dana pensiun sukarela di Indonesia.
"OJK menyambut baik bertambahnya pelaku usaha dalam industri DPLK karena diharapkan dapat meningkatkan inovasi produk, memperluas pilihan bagi masyarakat, serta mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta," tandas Ogi Prastomiyono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow