OJK mendorong perluasan program pensiun pekerja informal
Otoritas Jasa Keuangan mendorong industri dana pensiun memperluas akses bagi pekerja informal yang selama ini belum banyak tersentuh program pensiun, dengan penekanan pada produk yang lebih fleksibel. Langkah itu disampaikan Ogi Prastomiyono dalam Diskusi Anggota Dewan Komisioner OJK bersama redaktur media di Lombok.
OJK menilai penetrasi program pensiun pada pekerja informal masih rendah, padahal kelompok tersebut mencakup lebih dari separuh tenaga kerja Indonesia, sehingga dianggap sebagai pasar yang besar bagi industri dana pensiun.
"Untuk dana pensiun, kita masih sangat sedikit mempunyai program yang secara khusus menyasar pekerja informal. Padahal, lebih dari 50% pekerja kita itu informal," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Menurut OJK, data BPS menunjukkan besarnya basis pekerja informal. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 mencatat 148,19 juta penduduk bekerja, dengan 87,97 juta orang (59,36%) bekerja di kegiatan informal dan 60,22 juta orang (40,64%) bekerja di kegiatan formal.
Ogi menjelaskan karakter pekerja informal berbeda dari pekerja formal. Pegawai perusahaan dinilai relatif mudah mengikuti program karena penghasilan rutin dan iuran dapat dibayarkan bulanan, sedangkan pendapatan pekerja informal dapat berfluktuasi.
OJK kemudian mendorong industri, khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), merancang produk sesuai pola penghasilan pekerja informal, termasuk skema iuran yang tidak selalu berbasis pembayaran tetap bulanan.
OJK menyatakan tujuan utamanya bukan hanya menambah jumlah peserta, melainkan memastikan pekerja informal dapat terus menabung hingga memasuki masa pensiun.
Perluasan pasar menjadi penting karena kedalaman industri dana pensiun Indonesia masih rendah. OJK memaparkan aset dana pensiun per Desember 2025 setara 7,75% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Sesuai target RPJPN 2025–2045, OJK menyebut rasio tersebut diharapkan naik menjadi 11,2% pada 2029 dan mencapai 60% pada 2045.
OJK juga mengarahkan industri tidak hanya mengandalkan pasar pekerja formal yang sudah ada. Program untuk pekerja informal dimasukkan sebagai peluang ekstensifikasi industri bersama peningkatan literasi, digitalisasi layanan, dan pengembangan inovasi produk pensiun.
Digitalisasi disebut menjadi kunci untuk menjangkau pasar yang luas dan tersebar. OJK mendorong dana pensiun menyediakan aplikasi untuk mendaftar, membayar kontribusi, serta memantau akumulasi dan perkembangan dana pensiun.
OJK menilai teknologi membuka peluang pengembangan skema seperti auto-enrolment dan portable pension agar kepesertaan tidak selalu bergantung pada hubungan kerja dengan satu perusahaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow