OJK Catat Lebih dari 200 BPR Lakukan Konsolidasi

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan mencatat lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat dan BPR Syariah sedang menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan hingga akhir Juni 2026. Langkah konsolidasi ini didorong regulator untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing perbankan nasional.

Hingga periode yang sama, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi bagi 81 BPR/BPRS yang melebur menjadi 24 entitas bank. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, khususnya bagi BPR yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama.

Penguatan industri melalui peleburan entitas juga terjadi di wilayah daerah. OJK Provinsi Bali menyetujui penggabungan tiga BPR, yakni BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali ke dalam BPR Sri Partha Bali melalui Surat Keputusan Nomor KEP-52/D.03/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Langkah tersebut membuat jumlah BPR di Bali menyusut menjadi 118 BPR dan satu BPRS per Juli 2026, dari sebelumnya 127 BPR pada Desember 2025.

OJK menegaskan penggabungan bank dilakukan untuk meningkatkan kapasitas manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, serta efisiensi operasional tanpa mengganggu layanan maupun hak-hak nasabah yang ada.

"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Penguatan struktur modal tersebut diproyeksikan mampu menyelaraskan kinerja operasional bank dengan arah kebijakan jangka panjang regulator.

"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," kata Dian Ediana Rae.

Regulator memastikan ruang permodalan industri perbankan tetap terbuka bagi masuknya investor strategis, termasuk investor asing. Kinerja fungsi intermediasi nasional dinilai tetap kokoh, ditandai dengan pertambahan penyaluran kredit industri perbankan sebesar 11,51 persen secara tahunan per Mei 2026.

"Sepanjang hal memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Dian Ediana Rae.

OJK mencatat pangsa pasar kantor cabang bank asing di Indonesia baru mencapai 24,48 persen per Mei 2026, dengan total penyaluran kredit Rp1.964,26 triliun dan penghimpunan dana pihak ketiga sebesar Rp2.137,64 triliun.

"Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien," kata Dian Ediana Rae.

Kapasitas pasar domestik yang luas dinilai menjadi daya tarik tersendiri bagi masuknya investasi langsung di sektor keuangan.

"Hal tersebut menunjukkan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) di Indonesia," kata Dian Ediana Rae.

Di tingkat daerah, otoritas pengawas memastikan pendampingan akan terus dilakukan pascamerger guna memelihara stabilitas sektor keuangan lokal.

"Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap industri BPR, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman.

Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap kriteria kesehatan keuangan sebelum otoritas menerbitkan surat izin resmi penggabungan entitas.

"Penggabungan mendorong BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," kata Parjiman.

Pengawasan lanjutan tetap difokuskan pada perlindungan nasabah dan pemenuhan tata kelola entitas baru hasil integrasi.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," kata Parjiman.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed