Muktamar ke-35 NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan Politik Pimpinan

Smallest Font
Largest Font

Musyawarah Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), menyepakati aturan ketat yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik praktis maupun lembaga publik.

Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara demi menjaga netralitas serta marwah organisasi pimpinan tertinggi NU. Pembatasan ini mengikat posisi strategis mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan status utama pimpinan puncak jam'iyah tersebut.

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," kata Prof. Asrorun Niam Sholeh di Jombang.

Ia menekankan pemisahan peran antara tugas keumatan dan urusan kekuasaan politik.

"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," kata Asrorun Niam Sholeh.

Menurutnya, langkah ini merupakan penyelesaian terbaik dalam pembahasan komisi.

"Ini merupakan jalan keluar yang bijak (wise) dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting," ujarnya.

Selain menyepakati larangan rangkap jabatan, forum organisasi juga memutuskan skema Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipergunakan untuk menentukan sosok Rais Aam PBNU.

"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujar Asrorun.

Penjelasan tambahan diberikan oleh Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, terkait cakupan aturan tersebut.

"Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh," kata M Nuh.

Di sisi lain, dinamika luar sidang diwarnai aksi protes dari puluhan orang yang mengatasnamakan Nahdliyin Muda Indonesia. Massa merangsek ke area gedung dan menuntut penjelasan panitia mengenai penerapan Peraturan Perkumpulan Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap berpotensi mengeliminasi kader tertentu dalam bursa calon Ketua Umum PBNU.

Salah satu orator mendesak akses untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada panitia.

"Jangan menghalangi kami untuk ketemu dengan ketua panitia, kami punya hak untuk menyampaikan aspirasi," kata salah satu orang melalui pengeras suara.

Petugas gabungan dari Banser, SIGAP, dan Pagar Nusa sempat terlibat aksi saling dorong dengan massa hingga merusakkan sebuah backdrop photobooth dan menggeser perangkat absensi digital.

Koordinator aksi, Fathoni, mengkritik ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf c terkait syarat kelayakan fungsionaris.

"Ketentuan masa idah politik satu tahun dan sanksi organisasi dibahas kembali sehingga mengeliminir beberapa kader-kader terbaik menjadi calon Ketua Umum PBNU," tegasnya.

Massa menyodorkan tujuh tuntutan yang meminta Perkum dikembalikan pada fungsi penataan organisasi dan mendesak panitia menerapkan aturan secara transparan serta tidak berlaku surut. Gelaran Muktamar ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed