MUI Dorong Hukuman Mati Koruptor, DPR Minta Fokus Perampasan Aset

Smallest Font
Largest Font

Majelis Ulama Indonesia mendorong pemerintah dan DPR RI menerapkan pidana mati bagi koruptor guna memberikan efek jera, namun usulan tersebut memicu perbedaan pandangan dari sejumlah legislator DPR RI yang menilai perampasan aset dan penguatan kelembagaan jauh lebih mendesak.

Rekomendasi pidana maksimal tersebut menjadi salah satu poin hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Pihak MUI menilai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat darurat sehingga membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis.

MUI menekankan penegakan hukum wajib mempertimbangkan rasa keadilan umum yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika publik menyadari korupsi merusak tatanan bangsa, negara diminta tidak boleh menutup mata.

"Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu," kata Kiai Cholil.

Langkah penindakan yang ada saat ini dinilai belum efektif memicu rasa takut bagi para calon pelaku kejahatan rasuah.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

MUI juga menyinggung penerapan sanksi maksimal pada kategori kejahatan luar biasa lainnya dalam sistem peradilan nasional.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada kasus narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," tuturnya.

Penerapan pidana mati dipandang sebagai ijtihad hukum yang sah apabila dampak korupsi sudah mengganggu stabilitas nasional secara luas.

"Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," tegasnya.

MUI berpandangan eksekusi pidana dan penyitaan aset kekayaan hasil kejahatan harus berjalan secara bersamaan tanpa dikotomi.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Merespons dorongan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai fokus utama pemberantasan korupsi seharusnya ditekankan pada pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Kalau dihukum mati, uangnya enggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara," ucap Sahroni.

DPR mendorong agar pembahasan regulasi perampasan aset diselesaikan guna memaksimalkan pengembalian harta negara sekaligus memperkuat fungsi pencegahan.

"RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara," ujar Sahroni.

Penolakan terhadap efektivitas sanksi mati juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman pada Kamis (6/8/2026).

"Hukuman mati itu bukan solusi," kata Benny K Harman saat dihubungi.

Benny mengusulkan penguatan kelembagaan dengan mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi seperti sebelum revisi undang-undang, serta menjadikannya institusi tunggal pengusut korupsi.

"Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi," ucap dia.

Ia menambahkan proses hukum pemberantasan korupsi dan pemulihan aset merupakan dua aspek terpisah yang membutuhkan penanganan khusus.

"Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan Aset diperlukan agar aset-asat hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara," ujar dia.

Benny menyarankan pembentukan badan otonom baru di luar KPK dan Kejaksaan untuk mengelola eksekusi harta hasil kejahatan.

"Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara," tutur dia.

Dari sisi regulasi, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan sanksi mati bagi pelaku korupsi sebenarnya telah tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar," ujar mantan Menko Polhukam tersebut.

Penerapan aturan tersebut membutuhkan petunjuk teknis agar pelaksanaan eksekusi berjalan terukur dan menghindari kesewenang-wenangan.

"Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," tambahnya.

Mahfud menilai Mahkamah Agung perlu menerbitkan pedoman penyelarasan syarat penjatuhan vonis mati bagi hakim.

"Sikap Majelis Ulama ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya," kata Mahfud.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan sanksi mati merupakan sanksi pamungkas atau ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril dalam keterangan tertulis.

Yusril menambahkan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada beratnya hukuman pidana, melainkan pada pembenahan integritas moral, etika keagamaan, serta nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam diri setiap individu.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?," kata Yusril.

Yusril menekankan pentingnya evaluasi terhadap pola pendidikan agama dan dakwah agar mampu membentuk nurani pejabat publik.

"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tambah Yusril.

Dukungan atas wacana ini disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang menilai penindakan tegas layak diberikan untuk kasus bernilai fantastis.

"Saya setuju betul korupsi harus dihukum mati, apalagi yang nilai kerugiannya itu di atas Rp100 miliar. Karena Mahkamah Agung aja sudah menetapkan membolehkan hakim menghukum penjara seumur hidup bagi korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar atau minimal Rp100 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MAKI menilai vonis penjara seumur hidup yang berlaku saat ini tidak terbukti efektif menekan angka kejahatan keuangan negara.

"Nah, nyatanya itu tahun 2020 tidak mengurangi apa-apa, maka ya sudah, hukuman mati itu sudah solusi," ujarnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed