DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026 di Jakarta. Komitmen tersebut disampaikan saat menemui demonstran Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, tiga Pimpinan DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bersedia mundur dari jabatan serta keanggotaan dewan jika target tersebut tidak tercapai.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono menyatakan bahwa janji pimpinan dewan kini memasuki tahap pembuktian oleh publik. Ia mendorong proses legislasi berjalan transparan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang pada Minggu (30/8/2026).
"Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai," kata Bimo dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Bimo menekankan pentingnya instrumen pemulihan aset negara agar penegakan hukum pidana tidak sekadar mengandalkan sanksi penjara bagi para koruptor.
"Ini langkah yang piawai dan tegas. Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Tapi komitmen moral dan politik tersebut harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang," ucap Bimo.
Ia juga menambahkan bahwa efektivitas pengembalian kerugian negara akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat dibanding masa penahanan belaka.
"Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau pihak lain," tutur Bimo.
Bimo mengingatkan agar seluruh tahapan penyusunan regulasi ini tetap mengedepankan asas kepastian hukum serta Due Process of Law.
"Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat," ucap Bimo.
Ia mengharapkan penegakan hukum masa depan mampu memutus mata rantai penikmatan harta hasil kejahatan sektor publik.
"Mudah-mudahan komitmen tersebut benar-benar terwujud dan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme konstitusional," kata Bimo.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan bahwa pihaknya telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset pada Sabtu (29/8/2026). Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Daftar tersebut juga mencakup kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Komisi III DPR merujuk pada ketentuan perampasan aset di berbagai negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, dan Inggris untuk merumuskan batasan kriteria kejahatan serius bermotif ekonomi.
"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," katanya.
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik secara luas guna menyempurnakan draf aturan tersebut.
"Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DPR untuk menghasilkan produk hukum yang proporsional dan memberikan kemanfaatan bagi negara.
"Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," imbuh Habiburokhman.
Dukungan atas perumusan RUU ini juga datang dari Anggota DPD RI Haji Uma pada Minggu (30/8/2026). Ia menilai regulasi tersebut murni merupakan kehendak publik agar hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku.
"Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat," kata Haji Uma, Minggu (30/8/2026).
Haji Uma menilai selama ini vonis sanksi fisik kerap belum sebanding dengan besarnya kerugian finansial yang ditimbulkan oleh para pelaku kejahatan ekonomi.
"Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa cakupan 13 jenis kejahatan memperlihatkan komitmen luas dalam menjangkau berbagai aspek tindak pidana bermotif ekonomi.
"Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat," kata Haji Uma.
Meski mendukung penuh, Haji Uma tetap mendorong adanya batasan hukum yang jelas agar pengolahan aset tetap melindungi hak-hak pihak beriktikad baik.
"Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah," tegasnya.
Ia berharap pembentukan undang-undang ini dapat terus diprioritaskan demi menjawab tuntutan keadilan di tengah masyarakat.
"Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Haji Uma.
Dari sudut pandang akademis, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries mengusulkan pembentukan sistem pengawasan serta transparansi berbasis digital untuk mencegah potensi negosiasi aset secara melawan hukum pada Minggu (30/8/2026).
"Perlu ada mekanisme pengawasan, transparansi secara digital, akuntabilitas dan checks and balances dalam proses upaya paksa yang dilakukan di awal," kata Albert saat dihubungi dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Albert menerangkan bahwa perampasan aset yang dimohonkan harus berimbang dan tidak merampas harta sah milik pihak ketiga.
"Serta yang dapat dirampas itu adalah yang benar-benar relevan, misalnya dalam tindak pidana korupsi, maka aset yang dirampas hanyalah aset yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa mekanisme perampasan tanpa proses pidana terhadap pelaku (in rem) sifatnya luar biasa sehingga penerapannya wajib dibatasi untuk kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia atau buron.
"Perlu ada peningkatan kompetensi hukum dari aparat penegak hukum untuk melakukan asset recovery dengan pembuktian yang berimbang, pengelolaan aset, dan pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia," kata Albert.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow