DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
Komisi III DPR RI dan pemerintah berkomitmen menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Kepastian tersebut ditegaskan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, bersamaan dengan gelombang aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut pengesahan regulasi penegakan hukum tersebut.
Pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset menguat seiring dorongan untuk memperluas cakupan tindak pidana yang dapat dikenai penyitaan harta. Langkah ini dinilai mendesak guna merespons dinamika kejahatan modern, termasuk tindak pidana di sektor ekonomi digital.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyampaikan masukan tersebut saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama jajaran akademisi di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
"Ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan penambahan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana ekonomi lainnya yang memiliki ancaman pidana paling singkat empat tahun," ujar Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI.
Nasir Djamil juga menekankan bahwa kejahatan berbasis digital seperti pinjaman online ilegal dan judi online harus turut dimasukkan dalam jangkauan undang-undang tersebut demi mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dibayangi oleh rendahnya angka pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat tingkat pemulihan aset korupsi baru berada di kisaran 7,3 persen, di mana pada 2023 kerugian negara mencapai Rp 56 triliun namun yang berhasil dipulihkan pengadilan hanya sekitar Rp 7,3 triliun.
Di sisi lain, kondisi fiskal nasional mencatatkan beban utang pemerintah sebesar Rp 10.293 triliun atau setara 41,26 persen dari produk domestik bruto pada pertengahan 2026, disertai beban bunga utang yang diproyeksikan mendekati Rp 600 triliun per tahun. Mekanisme perampasan aset sipil ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan negara secara lebih adil tanpa terus mengandalkan penarikan pajak rakyat kecil.
Meskipun pembahasan kini diakselerasi, publik dan akademisi terus menyoroti perlunya mekanisme kontrol pengadilan yang ketat, transparansi lembaga pengelola aset, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar undang-undang ini tidak disalahgunakan sebagai instrumen politik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow