Pemerintah dan DPR Sepakat Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dijadwalkan bakal diketok pada sidang paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan pimpinan DPR RI dan jajaran menteri usai menampung aspirasi masyarakat di Jakarta dan Subang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa regulasi tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembahasan internal di tingkat legislatif.

"Sampai sekarang ini RUU itu masih dalam pembahasan internal DPR. Kalau sudah selesai, nanti pasti akan disampaikan ke Presiden, dan Presiden akan tunjuk menteri untuk membahas itu," kata Yusril kepada wartawan di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk bergerak cepat agar pembahasan regulasi tersebut rampung sesuai jadwal yang ditetapkan bersama DPR.

"Presiden sudah berpesan agar menteri yang terkait menangani RUU Perampasan Aset itu untuk bekerja cepat menyelesaikannya. Dan baik pemerintah maupun DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026 sekarang ini," katanya.

Keputusan penetapan tenggat waktu tersebut sebelumnya diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat audiensi bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, di Gedung DPR RI. Meski demikian, laporan dari Kompas.id mencatat draf RUU tersebut hingga kini belum dibuka secara resmi kepada publik.

"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.

Pimpinan DPR memastikan akan membagikan salinan berita acara rapat paripurna sebagai bentuk transparansi dan bukti komitmen lembaga legislatif kepada publik.

"Nah, itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Dasco.

Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki kekhawatiran dalam mengakomodasi tuntutan masyarakat terkait percepatan pembentukan undang-undang tersebut.

"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco.

Dukungan terhadap langkah percepatan ini juga mengalir dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menerima kunjungan para aktivis pergerakan Pati di Lembur Pakuan, Subang.

“Saya mengucapkan terima kasih dan rasa hormat untuk Mas Botok, tokoh pergerakan dari Pati yang telah memimpin sebuah gerakan moral untuk mengingatkan kami kembali sebagai penyelenggara negara agar taat pada ketentuan konstitusi dan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Dedi.

Dedi menilai transparansi jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi angin segar dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Semoga UU Perampasan Aset yang digaungkan sudah direspons pimpinan DPR RI dan dipastikan tanggal 15 Desember paling lama sudah disahkan,” ujarnya.

Mantan Anggota DPR itu menambahkan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari pengawalan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini adalah kabar baik, semuanya berkat perjuangan seluruh elemen bangsa yang memiliki komitmen terhadap keberlangsungan negara,” kata Dedi.

Ia mengapresiasi aksi penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung secara damai.

“Terima kasih Mas Botok yang sudah memimpin unjuk rasa dengan tertib,” pungkasnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed