DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Sebelum Desember

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026, dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta. RUU ini bertujuan menawarkan pendekatan non-conviction based (NCB), yaitu gugatan perdata terhadap aset tanpa harus menunggu putusan pidana, dengan ambang delik minimal empat tahun penjara dan nilai aset Rp 100 juta. Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RUU ini sesuai jadwal."

Legislator Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan pembahasan namun menegaskan bahwa RUU harus tetap dalam koridor negara hukum dan menjamin proses hukum yang adil.

"Saya mendukung percepatan pembahasan ini. Tetapi RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas. Penguatan itu harus tetap berada dalam koridor negara hukum," ujar Rieke. Rieke menambahkan, RUU ini harus terintegrasi dengan sistem peradilan pidana dan memastikan proses pemulihan aset yang transparan dan sistematis.

"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak," katanya. Rieke juga memberikan tiga rekomendasi utama, yakni membangun sistem pemulihan aset nasional yang transparan, harmonisasi regulasi, serta perlindungan hak korban dan pihak ketiga beritikad baik.

Dukungan terhadap RUU ini juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai pentingnya regulasi untuk memberi efek jera dan menutup celah hukum. Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto juga mendukung penuh RUU ini sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi. Meski demikian, beberapa isu krusial masih menunggu keputusan final, seperti daftar tindak pidana yang dicakup, retroaktivitas, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga, dan lembaga pengelola aset.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti bahwa rata-rata vonis koruptor hanya 3 tahun 4 bulan sehingga pemulihan aset dianggap lebih penting daripada sekadar hukuman penjara.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed