DPR Berjanji Sahkan RUU Perampasan Aset Pada Desember 2026
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan ini diambil usai pimpinan dewan melakukan audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang bertepatan dengan aksi demonstrasi masyarakat di luar gedung parlemen. Guna menjamin komitmen tersebut, pimpinan dewan bahkan menandatangani surat perjanjian siap mengundurkan diri dari jabatan serta keanggotaan DPR jika janji tersebut tidak terealisasi.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.
Surat komitmen itu ditandatangani oleh tiga Pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal, bersama Koordinator AMPB Supriyono alias Botok Pati. Koalisi masyarakat sipil mencatat ada komitmen pengunduran diri jika penetapan ini meleset dari jadwal.
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," kata Supriyono, Koordinator AMPB.
Absennya tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani dalam surat perjanjian tersebut mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa kepemimpinan parlemen bersifat kolektif-kolegial, sehingga respons terhadap tuntutan massa sebenarnya telah dibahas bersama seluruh pimpinan dewan.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Hasto menegaskan bahwa sikap fraksinya tetap proaktif serta mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
PDIP menilai bahwa langkah pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan nasional yang tegas serta supremasi hukum yang kuat dari seluruh penyelenggara negara.
"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Dukungan resmi partai tersebut juga telah dituangkan secara tertulis melalui hasil keputusan kongres.
"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Hasto menambahkan bahwa keberadaan regulasi pencegahan korupsi harus sejalan dengan keseriusan penegak hukum dan seluruh elemen pemerintahan.
"Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Partai berlogo banteng itu mencatat rekam jejak historis lahirnya komisi antikorupsi di masa lalu sebagai bukti komitmen mereka.
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026. Koalisi yang terdiri dari ICW, PSHK, SAKSI FH Unmul, hingga Transparency International Indonesia ini menduga adanya penghapusan pasal peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) yang sebelumnya ada di draf pemerintah tahun 2023.
Selain itu, koalisi menilai draf versi parlemen mempersempit penyitaan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based) hanya bagi pelaku yang meninggal, sakit permanen, atau melarikan diri. Draf tersebut juga dinilai membongkar kejelasan lembaga pengelola aset dengan menghilangkan peran Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow