Menteri LH Minta Pengelolaan Limbah B3 Berfokus pada Keterlacakan Data
Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis perlu diperkuat melalui pengawasan ketat berbasis keterlacakan data, neraca limbah, dan penegakan hukum yang konsisten. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat saat meninjau fasilitas pengolahan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026), sebagaimana dilansir dari Investor Daily.
Pemerintah menilai penanganan limbah berisiko tidak boleh sebatas bergantung pada kapasitas pengolahan teknis semata. Tata kelola terintegrasi dari hulu hingga hilir menjadi syarat mutlak demi menjamin keamanan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Kunjungan kerja ke lokasi industri pengolahan tersebut ditujukan untuk mendorong standardisasi penerapan aturan secara merata di seluruh lini bisnis pengelolaan sampah berbahaya.
"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang," ucap Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup menekankan perlunya skema hubungan kontraktual yang langsung antara penghasil limbah dan pihak pengelola guna memperjelas rantai tanggung jawab operasional.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah berinvestasi secara signifikan dalam penerapan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan penyediaan sistem pengendalian emisi berada dalam lingkungan bisnis yang adil. Standar kepatuhan yang sama harus berlaku tegas dan setara untuk semua pihak tanpa terkecuali," tegas Jumhur Hidayat.
Pengawasan komprehensif dari awal hingga akhir dinilai sangat krusial, terutama pada pemanfaatan kembali material bekas medis dan produk sampingan seperti bahan bangunan agar tidak melepaskan zat berbahaya ke lingkungan.
"Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan," kata Jumhur Hidayat.
Evaluasi menyeluruh terus dilakukan agar seluruh ketentuan hukum tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka, melainkan terealisasi secara konsisten di lapangan.
"Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar memastikan limbah sudah diolah. Yang harus dipastikan adalah limbah tersebut dikelola secara aman, emisi terkendali, residu ditangani dengan benar, dan risiko pencemaran terhadap lingkungan seminimal mungkin," ujar Jumhur Hidayat.
Pihak industri menyambut positif penekanan arahan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat ekosistem tata kelola limbah nasional.
"Kami menyambut baik perhatian dan arahan Bapak Menteri terhadap pentingnya pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman operasional, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade," ujar Takanobu Tachikawa, Presiden Direktur PPLI.
Sektor swasta menekankan bahwa kepatuhan regulasi dan transparansi data harus menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan rantai pasok pengelolaan material berbahaya.
"Bagi kami, pengelolaan limbah tidak hanya berbicara mengenai berapa banyak limbah yang dapat diolah atau dimanfaatkan, tetapi juga bagaimana memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri, dikelola secara aman, dan dipertanggungjawabkan secara transparan hingga tahap akhir," papar Takanobu Tachikawa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow