KLH Panggil 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta pertanggungjawaban 19 perusahaan yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 11.046,69 hektare di Sumatera dan Kalimantan pada Selasa (1/9/2026), dilansir dari Detik Finance.
Langkah hukum diambil melalui tiga jalur, yaitu sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta penanganan perkara pidana. Proses pidana tersebut diserahkan penuh kepada aparat kepolisian.
"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," ungkap Rizal dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan rincian wilayah, Kalimantan Selatan mencatatkan luasan terbakar terbesar yakni 6.595,15 hektare yang melibatkan 3 perusahaan. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat 7 perusahaan dengan total area terbakar 2.260,08 hektare.
Di Sumatera Selatan terdapat 4 perusahaan dengan area terbakar 772,72 hektare, Lampung 1 perusahaan seluas 202,73 hektare, Kalimantan Tengah 2 perusahaan seluas 99,40 hektare, dan Riau 1 perusahaan seluas 7,10 hektare.
Selain kerusakan fisik, kasus karhutla yang ditangani sejak 2023 hingga 2025 tersebut menyimpan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi negara dan lingkungan.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow