Kementerian Lingkungan Hidup Perketat Pengawasan Pengolahan Limbah B3
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan terhadap praktik pengolahan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia pada Rabu (12/8/2026). Langkah ini diambil guna mengantisipasi pengalihan jalur pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan karakteristik teknis maupun perizinan fasilitas.
Pengawasan ketat difokuskan pada indikasi praktik waste laundry atau pengalihan limbah B3 ke proses pengolahan tertentu tanpa mempertimbangkan spesifikasi teknis. Dilansir dari Investor Daily, KLH menegaskan pencampuran atau perubahan bentuk fisik material tidak menghilangkan status bahayanya secara otomatis.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti menekankan pentingnya kesesuaian teknologi dengan jenis limbah yang ditangani.
"Yang perlu kita pastikan adalah kesesuaian antara jenis dan karakteristik limbah dengan teknologi pengolahan yang digunakan serta izin yang dimiliki fasilitas. Ini merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan limbah B3," kata Yudi Syamhudi Suyuti, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik.
Pemerintah menilai pengalihan limbah ke fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan dan kesehatan publik. Pengawasan teknis pun akan dilakukan secara ketat untuk setiap perubahan jalur operasional.
"Perubahan bentuk fisik atau pencampuran tidak serta-merta menghilangkan status bahaya dari limbah tersebut. Kalau ada perubahan jalur pengelolaan, harus ada evaluasi teknis dan persetujuan dari regulator," ujar Yudi Syamhudi Suyuti.
Dalam pelaksanaannya, KLH bakal memperkuat pemeriksaan melalui uji laboratorium, audit proses pengolahan, dan verifikasi lapangan berkala terhadap penggunaan bahan baku alternatif maupun material hasil pemanfaatan limbah.
"Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan material yang digunakan maupun dihasilkan dari proses pemanfaatan benar-benar sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan risiko baru," jelas Yudi Syamhudi Suyuti.
Sebagai langkah penguatan pengawasan operasional di lapangan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dijadwalkan meninjau fasilitas pengolahan limbah B3 terintegrasi milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (13/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow