Mail Syahputra Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Pemerasan dan TPPU
Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Langkah hukum tersebut diambil guna menganulir penjatuhan vonis pidana empat tahun penjara yang dinilai pihak pemohon terlalu maksimal. Mail bersama Nikita sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian sejak 4 Maret 2025 menyusul laporan yang dilayangkan oleh dokter Reza Gladys.
Kuasa hukum Mail, Usman Lawara, menilai terjadi kekhilafan majelis hakim dalam menerapkan pasal tindak pidana mengenai transmisi dan distribusi informasi elektronik, sebab dasar pertimbangan putusan berupa percakapan pribadi.
"Pertama, soal penerapan unsur tindak pidana berkenaan dengan 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan'. Ini ada kekhilafan hakim menurut penilaian kami, bahwa hakim itu keliru menerapkan unsur mendistribusikan atau menerapkan unsur mentransmisikan. Kenapa? Karena di persidangan, atau fakta yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu, adalah terkait dengan chat pribadi," kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Mail Syahputra.
Menurutnya, penafsiran majelis hakim yang mengategorikan pesan singkat personal sebagai tindakan mendistribusikan informasi dinilai tidak sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
"Nah, chat pribadi ini, misalnya gini, saya kepada Anda, itu adalah bagian apa sebenarnya dalam konteks UU ITE ini? Apakah pencemaran nama baik, apakah bagian dari mendistribusikan atau mentransmisikan? Nah, ini yang salah diartikan oleh hakim. Jadi hakim mengevaluasi percakapan pribadi itu adalah bagian dari mendistribusikan," kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Mail Syahputra.
Pihak pemohon turut mempertanyakan langkah majelis hakim yang menyimpulkan adanya unsur ancaman membongkar rahasia dari bukti percakapan yang dihadirkan dalam persidangan.
"Nah, inilah yang menurut kami hakim melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan," kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Mail Syahputra.
Usman membeberkan bahwa kalimat percakapan antara Mail dan pihak pelapor tidak memuat indikasi jelas mengenai rahasia apa yang akan dibuka kepada publik.
"Kalimat yang dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan itu adalah kalimat-jadi ada percakapan begini antara Reza dan Mail: 'Dok, punten, kalau mau ketemu tidak menghasilkan uang, forward, buang-buang waktu.' Kalimat itu. Terus yang kedua: 'Dok, just info ya, Kak Niki mau speak up soal kedekatan dokter dengan waria tubles,'" kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Mail Syahputra.
Klaim ancaman membuka rahasia dianggap sebagai bentuk penarikan kesimpulan yang terburu-buru oleh majelis hakim tanpa adanya pembuktian fakta rahasia terkait.
"Nah, ini tidak dijelaskan rahasia apa yang akan terbongkar. Tapi tiba-tiba hakim jumping conclusion, tiba-tiba dia menyimpulkan bahwa itu adalah ancaman akan membuka rahasia. Padahal kita nggak tahu sendiri.
Sampai hari ini saya katakan berkali-kali, kita nggak tahu rahasia apa yang akan terbongkar kalau Niki speak up masalah kedekatannya dengan waria tubles. Nah, itu yang menurut kami sebagai materi juga dalam permohonan PK-nya Mail," kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Mail Syahputra.
Selain masalah penafsiran pasal, lamanya hukuman empat tahun penjara juga dikritik karena dinilai berlebihan dibanding kasus-kasus sejenis.
"Pemidanaan terhadap pasal ITE ini terhadap Mail yang 4 tahun itu, itu penjatuhannya maksimal. Nah, kami dalam permohonan PK itu mengkritik atau mengatakan bahwa hakim itu khilaf karena menjatuhkan pidana terhadap pasal ITE itu terlalu maksimal. Karena kita lihat di beberapa kasus-kasus yang berkaitan dengan ITE, itu penjatuhan pidananya itu rata-rata 1 tahun, paling tinggi 1 tahun setengah," kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Mail Syahputra.
Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus UU ITE umumnya menjatuhkan hukuman pemidanaan seminimal mungkin bagi para terdakwa.
"Tapi ini adalah kebiasaan yang bisa kita kaitkan dengan yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung. Bahwa Mahkamah Agung punya pendirian berkenaan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, maka pemidanaannya seminimal mungkin. Ini terbalik, semaksimal mungkin," kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Mail Syahputra.
Saat ini Mail Syahputra menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, sedangkan Nikita Mirzani ditempatkan di Rutan Pondok Bambu selama proses hukum berlangsung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow