KRPI Minta RUU Ketenagakerjaan Jadi Jaminan Hukum Permanen

Smallest Font
Largest Font

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) meminta komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja diwujudkan secara permanen melalui Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam rapat dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8). Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka menegaskan perlindungan terhadap buruh tidak boleh sekadar menjadi kebijakan pemerintah, melainkan harus dijamin undang-undang agar berlaku lintas pemerintahan. "Mohon pastikan kita berikan dukungan bersama terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pekerja Indonesia diterjemahkan menjadi jaminan hukum yang permanen dan dapat ditegakkan, bukan berhenti sebagai kebijakan pemerintah," ujar Rieke Diah Pitaloka, Ketua Umum KRPI.

Penguncian komitmen politik ini dinilai krusial agar hak pekerja dan kewajiban negara tetap terlindungi tanpa terpengaruh pergantian rezim.

"Bagi KRPI, komitmen politik tersebut harus dikunci menjadi hak pekerja, kewajiban negara dan tanggung jawab pemberi kerja dalam undang-undang sehingga berlaku lintas pemerintahan," ujarnya. KRPI juga mendorong pembenahan sistem hukum ketenagakerjaan secara mendasar, bukan sekadar memisahkan klaster dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Putusan MK No 168/PUU-XXI/2023 rasanya tepat seperti yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco, pimpinan DPR harus dibaca sebagai momentum rekonstruksi hukum ketenagakerjaan, bukan sekadar memisahkan klaster ketenagakerjaan dari undang-undang cipta kerja. Ukuran keberhasilan RUU bukan berapa banyak pasal lama berhasil diindahkan, tetapi apakah undang-undang baru mampu menutup kekosongan perlindungan, mengakhiri ketidakpastian hukum dan menjawab perubahan dunia kerja," ungkap Rieke. Cakupan RUU ini dinilai perlu diperluas hingga menjangkau pekerja non-industri, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perikanan, proyek, hingga pekerja platform digital.

"RUU ini menyangkut setiap orang yang hidup dari pekerjaannya, termasuk pekerja dunia pendidikan, termasuk di kampus-kampus dan juga para pekerja di bidang kesehatan, perikanan, dan lain-lain, pekerja-kerja di proyek, serta pekerja platform atau gig," katanya. Selain itu, KRPI mengusulkan perubahan nomenklatur RUU menjadi RUU Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja guna mengubah paradigma hukum. "Dengan hormat mohon diubah paradigma menjadi perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Kami mengusulkan agar dipertimbangkan nomenklatur RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja. Ini bukan sekadar perubahan judul tetapi perubahan politik hukum. Pekerja ditempatkan sebagai warga negara pemegang hak konstitusional bukan semata faktor produksi," jelas Rieke.

Regulasi baru diharapkan mengintegrasikan UU Nomor 13/2003, koreksi UU Cipta Kerja, putusan MK, yurisprudensi, SEMA, serta konvensi ILO.

"RUU harus menjadi kodifikasi substantif yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13/2003, koreksi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, yurisprudensi dan Sema yang relevan serta konvensi ILO yang telah diratifikasi Indonesia," sambungnya. Perkembangan teknologi digital turut disorot karena mengubah pola hubungan kerja di lapangan. "Hubungan kerja ditentukan berdasarkan kenyataan hubungan kerja, bukan nama kontrak atau sebutan mitra," katanya.

KRPI mendesak pembatasan ketat untuk bentuk hubungan kerja tetap maupun kontrak.

"Hubungan kerja tetap, HKT, hubungan kerja sementara waktu, juga harus diatur ketat mengenai kriteria, jenis pekerjaan, batas waktu perpanjangan dan akibat hukum penyalahgunaannya," tuturnya. Sektor perlindungan ekonomi juga menjadi sorotan, terutama pemulihan standar pesangon dan kepastian hak saat perusahaan bangkrut.

"Namun, hak di atas kertas tidak cukup, harus dibentuk jaminan pembayaran pesangon ketika perusahaan pailit untuk memenuhi kewajibannya," jelasnya. Di samping itu, KRPI menuntut jaminan sosial tidak menghilangkan hak pesangon, porsi outsourcing dibatasi, serta hak berserikat diperkuat.

"Lindungi semua bentuk pekerjaan dan perkuat demokrasi industrial. Pekerja platform memerlukan kepastian status di dalam jaminan sosial, K3, transparansi algoritma dan perlindungan dari pemutusan akses sepihak. Pekerja kampus dan pekerja kesehatan non-ASN harus dijamin standar minimum perlindungan ketenagakerjaan," jelas Rieke.

Pengawasan eksternal dan perlindungan pelapor juga diminta masuk dalam draf undang-undang. "Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat dengan mekanisme pengawasan eksternal, pengaduan yang efektif, transparansi hasil pemeriksaan dan perlindungan pelapor," katanya.

Aspek desentralisasi turut disinggung agar pemerintah daerah ikut bertanggung jawab dalam urusan ketenagakerjaan.

"Kami memohon agar ditegaskan terkait desentralisasi dan bangun satu data ketenagakerjaan Indonesia. Masalah pekerjaan itu terjadi di daerah dan kita sudah menganut sistem desentralisasi, tidak bisa semuanya dilemparkan ke pemerintah pusat," jelasnya. Tanggung jawab pemerintah daerah mencakup perencanaan, pelatihan, pengupahan, hingga penanganan PHK. "Dalam perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pengupahan, hubungan industrial, penanganan dampak PHK dan pengawasan," katanya.

Proses penyusunan undang-undang diminta mengikuti tertib hukum tanpa menyerahkan substansi vital ke Peraturan Pemerintah.

"Tertib konstitusi dan tertib legislasi. RUU harus tunduk pada konstitusi, putusan MK serta Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta lampiran 2 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," jelasnya. Pengaturan mengenai pesangon, upah, dan PHK harus dicantumkan secara gamblang dalam undang-undang utama.

"Hak pekerja, kewajiban pengusaha, hubungan kerja, outsourcing, upah, PHK dan pesangon tidak boleh dikosongkan dalam undang-undang lalu diserahkan kepada PP," tuturnya. DPR sendiri telah menyatakan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi dan melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan pasal-pasal delegasi.

"Namun, kami tadi sudah mendengar komitmen dari Pak Sufmi Dasco, insyaallah pasal delegasi juga akan dikaitkan ke seluruh konfederasi, federasi dan serikat," jelas dia.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed