KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Jumat (21/8/2026).
Penyidik KPK menetapkan enam orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono yang juga merupakan keponakan Rektor.
Penyidikan mengungkap praktik pemerasan terjadi saat penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026 melalui perantara pihak swasta. Kasus ini bermula dari permintaan uang ratusan juta rupiah kepada orang tua calon peserta seleksi.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Orang tua peserta menyerahkan uang yang diminta, tetapi calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri.
"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.
Uang yang diserahkan tidak dapat dikembalikan karena telah dipergunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Untuk menutup pengembalian dana tersebut, Norman meminjam uang kepada pihak swasta dengan jaminan pengerjaan proyek kampus.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Jalur seleksi mandiri dikelola penuh oleh pihak kampus dengan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta, serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dari Rp 100 juta sampai Rp 260 juta. Namun, praktik pemungutan di luar tarif resmi tersebut dikeluhkan sangat memberatkan para calon mahasiswa.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan шесть orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Penyidik KPK kemudian melakukan penyitaan barang bukti tunai dan pembekuan rekening dari lokasi penindakan.
"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Uang tunai Rp 665 juta tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam di ruang kerja Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (21/8).
KPK membagi praktik korupsi di lingkungan Unsoed ke dalam tiga klaster transaksi, yakni pemerasan penerimaan mahasiswa baru kedokteran, penerimaan gratifikasi seleksi sebesar Rp 680 juta, serta pengumpulan uang dari calon mahasiswa oleh Eko Sumanto.
"Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Taufik.
Biaya ilegal di luar pungutan resmi dinilai merugikan pihak keluarga peserta seleksi secara finansial.
"Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," sambungnya.
Dalam skema penarikan dana melalui Kabag Akademik, Eko Sumanto menjalin komunikasi langsung dengan pihak pengepul pendaftar.
"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.
Hasil tawar-menawar transaksi penerimaan mahasiswa baru tersebut berlangsung selama kurun waktu dua tahun anggaran.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," ujar dia.
Atas penerimaan uang tersebut, Rektor Unsoed memberikan persetujuan kelulusan menggunakan wewenang sistemnya.
"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.
Seluruh enam tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow