KPK Tahan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Seleksi Mahasiswa

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya pada Sabtu (22/8/2026) atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Penahanan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Selain Rektor, tersangka lain yang ditahan adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menjelaskan penyidikan berfokus pada tiga klaster tindak pidana. Dalam klaster pemerasan, Norman atas pengetahuan Akhmad diduga meminta Rp 650 juta dari orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, namun orang tua tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena posisi relasi kuasa yang tidak seimbang.

"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menambahkan bahwa pemanfaatan otoritas penerimaan mahasiswa baru oleh pejabat berwenang menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," sambungnya.

KPK menilai orang tua calon mahasiswa berusaha keras menyetor uang akibat tekanan sistemik tersebut.

"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," ujarnya.

Ketimpangan kedudukan antara orang tua dan Rektor menjadi dasar penyidik merekonstruksikan peristiwa tersebut sebagai aksi pemerasan.

"Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut," katanya.

Sementara pada klaster kedua dan ketiga, penyidik menemukan dugaan gratifikasi senilai Rp 680 juta dan pungutan kuota hingga Rp 1,12 miliar melalui jual beli 73 kuota mahasiswa mandiri berkisar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta per calon mahasiswa.

"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," ujarnya.

Taufik menegaskan penetapan pasal gratifikasi pada klaster selanjutnya didasarkan pada ketiadaan kesepakatan awal untuk meluluskan calon mahasiswa secara melawan hukum.

"Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed," ujarnya.

Menurut penyidik, pemberian uang dari pihak orang tua pada klaster tersebut murni sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah dinyatakan lulus.

"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP. Dilansir dari kumparan, biaya pungutan di luar ketetapan resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut dinilai sangat memberatkan para calon mahasiswa baru.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed