KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8/2026). Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan suap penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa terdapat transaksi uang ratusan juta rupiah yang melatarbelakangi penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus Unsoed tersebut. "Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa di antaranya di Fakultas Kedokteran," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budi menambahkan bahwa pihak penyidik lembaga antirasuah itu kini tengah mendalami potensi tindak pidana serupa pada penerimaan mahasiswa di fakultas lainnya.

"Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," lanjut Budi. Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan guna memastikan batas peredaran uang suap tersebut di tingkat universitas.

"Nanti tim tentu akan dalami apakah praktik-praktik ini hanya terjadi pada penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran atau juga terjadi di fakultas-fakultas lainnya," jelas Budi. Selain sang rektor, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah pejabat rektorat lain dalam operasi OTT ke-19 sepanjang tahun 2026 ini, seperti Wakil Rektor Bidang Akademik Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Prof Noor Farid.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan pimpinan pimpinan Unsoed tersebut saat dimintai konfirmasi oleh media. "Ada Rektor juga," kata Setyo kepada ANTARA di Jakarta. Setyo juga menyampaikan bahwa sejumlah nama pejabat kampus lainnya tercatat masuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," katanya.

Menanggapi kabar penangkapan jajaran pimpinan universitas, pihak manajemen Unsoed menyatakan masih menunggu pemberitahuan dan penjelasan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah formal. "KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," kata Juru Bicara Unsoed Edi Santoso di Purwokerto. Edi memastikan pihak universitas akan bersikap kooperatif dan menghormati penuh seluruh rangkaian prosedur hukum yang tengah dijalankan KPK.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi.

Para pejabat kampus yang tertangkap tangan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, di mana KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai aturan KUHAP untuk menentukan status hukum mereka.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed