KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Penangkapan ini terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dari lokasi OTT tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihak yang diamankan meliputi Rektor Unsoed Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, MSc Agr, IPU, ASEAN Eng. Selain itu, KPK juga membekuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi MHSi serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum.

Peristiwa ini menyerupai kasus suap penerimaan mahasiswa jalur Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) pada 2022. Kala itu, KPK menangkap Rektor Unila Prof Dr Karomani yang menetapkan tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta per calon mahasiswa agar diterima.

Menanggapi OTT di Unsoed, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus suap di lingkungan kampus negeri.

"Prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus ini begitu, karena sejatinya semenjak dari 2022 kan kami sudah saling terus mengingatkan, sejak kasus Unila terjadi gitu ya, mencuat, kita sudah saling mengingatkan betapa pentingnya kita untuk menjaga marwah sistem penerimaan mahasiswa baru baru," kata Eduart.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo itu menegaskan bahwa perguruan tinggi sebenarnya terus menerapkan prinsip integritas melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

"Dan itu sudah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab gitu ya, terutama dari SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), baik SNBP, SNBT, yang bisa kita katakan hampir tidak ada kecurangan sama sekali ya dari sistem penyelenggara," lanjut Eduart.

Pada kasus Unila sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp8,075 miliar kepada Karomani. Wakil Rektor I Heriyandi dan Ketua Senat Muhammad Basri juga masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed