KPK Tahan Anggota Polri dan LSM Terkait Pemerasan Pemalang

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (30/7/2026). Langkah hukum ini diambil setelah terungkapnya kongkalikong antara seorang staf administrasi KPK dari unsur Polri dan ayahnya yang aktif di LSM untuk memeras bupati setempat.

Para tersangka yang ditahan adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati bernama Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta ayah Dias selaku pihak swasta bernama Lilik Budi Suprianto. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dilansir dari CNN Indonesia, modus pemerasan ini bermula dari pemanfaatan posisi Dias oleh Lilik untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut. Informasi dan dokumen administrasi itu kemudian digunakan untuk menakut-nakuti sekaligus meyakinkan Bupati Pemalang agar menyerahkan sejumlah uang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan rincian mengenai latar belakang Lilik yang memanfaatkan posisi anaknya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"LBS background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK," ujar Taufik.

Menurut penjelasan Taufik, keberadaan Dias di lingkungan KPK membuat Bupati Pemalang memercayai informasi yang dibawa oleh Lilik. Terlebih, Lilik turut menunjukkan dokumen-dokumen administrasi penanganan kasus hukum yang sedang terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang.

"Sehingga bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang," ungkap Taufik.

Penyidik KPK juga mendeteksi adanya transaksi keuangan berkala dari Lilik kepada anaknya sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Tim penyidik saat ini sedang mendalami seluruh bukti elektronik dan aliran dana tersebut guna memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.

"Yang bersangkutan sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan," kata Taufik.

Pihak KPK menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang disita saat penangkapan di hotel Jakarta tersebut, melainkan akan melacak seluruh rangkaian transaksi sebelumnya.

"Dalam pemeriksaan tadi kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-wake sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya," lanjut Taufik.

Atas perbuatan tersebut, lembaga penegak hukum ini menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara itu, Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed