KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa, 28 Juli 2026. Penindakan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik jual beli jabatan Sekretaris Daerah serta penerimaan komitmen proyek di lingkungan Pemkab Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa operasi bergerak secara tertutup di tiga lokasi berbeda, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dari total 21 orang yang ditangkap, sebanyak lima orang termasuk Bupati Pemalang diamankan di Jakarta, sementara sisanya ditangkap di daerah.
"Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Budi menambahkan bahwa praktik penyimpangan dalam penataan aparatur sipil negara juga menjadi fokus utama penyidikan perkara ini.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," lanjut Budi Prasetyo.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, penyidik antirasuah langsung menyegel sejumlah fasilitas pemerintah daerah. Salah satu area yang dipasangi garis penyegelan KPK yakni ruang kerja bupati.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang," sebut Budi Prasetyo.
Dari puluhan pihak terjaring, sebanyak 12 orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Tim penindakan turut menyita dokumen penting bersama barang bukti uang tunai tersebut.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo.
Gelar OTT ini sebelumnya dikonfirmasi oleh pimpinan KPK. Kejelasan mengenai status hukum Bupati Pemalang beserta pihak terperiksa lainnya akan ditentukan setelah pemeriksaan marathon rampung.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak terperiksa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow