KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pemerasan terkait pengurusan perkara pada 30 Juli 2026 di Jakarta. Empat tersangka yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. Setya Budi Dias yang merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK diduga membocorkan informasi rahasia penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Anom Widiyantoro.
Penyidik KPK menyita barang bukti senilai Rp 2,7 miliar yang terdiri dari uang di rekening penampung Rp 670 juta dan uang tunai Rp 451 juta di dalam koper mobil milik Anom.
KPK turut menyita satu unit mobil berwarna hitam yang digunakan Anom saat operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta untuk dipindahkan ke Rupbasan KPK Cawang. "Mobil ini yang digunakan Bupati saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Penyidik masih menelusuri aliran dana lain serta memperhitungkan kemungkinan untuk mengarahkan penanganan perkara ke sangkaan gratifikasi. "Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penemuan uang tunai di lokasi kejadian menjadi dasar pengembangan perkara tersebut. "Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa Bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di rumah media, rumah pemenangan Bupati pada saat pilkada," kata Achmad Taufik Husein. KPK membuka peluang lebar untuk menerapkan pasal gratifikasi sesuai dengan temuan bukti di lapangan.
"Jadi tidak menutup kemungkinan kita juga akan kembangkan ke arah gratifikasi gitu ya karena ini memang bersamaan ditemukannya di TKP kemudian turut diamankan," kata Achmad Taufik Husein.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa keterlibatan pihak internal KPK sejauh ini baru teridentifikasi pada Setya Budi Dias dan ayahnya. “Sejauh ini DIS hanya dengan ayahnya, LBS ini, ya, dalam melakukan dugaan praktik pemerasan (terhadap) Bupati Pemalang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Penyidik masih mendalami jalur komunikasi serta potensi adanya perantara lain yang menghubungkan pihak Lilik dengan Bupati Pemalang.
“Nah, tentu ini juga didalami mengapa kemudian bisa terhubung, ya, antara LBS dengan saudara AWI selaku Bupati Pemalang ini,” ujar Budi Prasetyo.
KPK berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema aliran dana pemerasan tersebut. “Apakah langsung atau memang ada perantara, kemudian perantara ini perannya sejauh mana, gitu, ya, apakah juga ada penerimaan yang dilakukan dari pihak bupati semuanya nanti akan didalami,” kata Budi Prasetyo.
Anom dan Haris dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 KUHP. Sementara Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow