KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sembilan orang terperiksa, termasuk Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq, dalam operasi tangkap tangan di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari rangkaian penindakan tersebut. Operasi senyap ini awalnya menjaring total 14 orang di dua wilayah berbeda sebelum disaring menjadi sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai fokus penyelidikan yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Rangkaian penangkapan dilakukan secara bertahap di wilayah Jawa Tengah dan DKI Jakarta sejak Kamis hingga Jumat.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," kata Budi.
Selain Rektor Akhmad Sodiq, jajaran pejabat kampus yang turut diperiksa meliputi Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Noor Farid, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Unsoed Eko Sumanto.
Pihak KPK menyayangkan adanya praktik penyimpangan transaksi keuangan yang terjadi di lembaga pendidikan tinggi, khususnya pada tahap awal seleksi masuk.
"Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," kata Budi.
Kasus serupa sebelumnya pernah menjerat mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani pada 2022. Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp8 miliar setelah terbukti memperjualbelikan kursi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta per peserta.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menyoroti celah kerawanan pada mekanisme seleksi mandiri yang sepenuhnya dikelola oleh internal perguruan tinggi.
"Karena Jalur Mandiri lebih tertutup, kampus jadi lebih otonom dalam menentukan jenis tesnya dan menentukan siapa yang lolos. Ini yang menjadi celah kampus untuk melakukan 'transaksional'," kata Ubaid.
Berdasarkan catatan PBB melalui UNODC, praktik suap di sektor pendidikan kerap dipicu oleh tingginya permintaan gelar akademik untuk memperoleh pekerjaan layak, sementara pendapatan tenaga pendidik relatif rendah. Data KPK mencatat 86 persen koruptor yang ditindak merupakan lulusan perguruan tinggi, sedangkan Indonesia Corruption Watch mencatat 240 kasus korupsi pendidikan sepanjang 2016 hingga 2021 dengan kerugian negara senilai Rp1,6 triliun.
Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 dari KPK juga menunjukkan 12 persen sekolah menyalahgunakan dana BOS, 17 persen melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi nepotisme pengadaan, 47 persen menduga adanya penggelembungan biaya, serta 42 persen melakukan manipulasi dokumen.
Penindakan di Unsoed ini menjadi operasi tangkap tangan ke-19 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Lembaga tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow