KPK Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah mahasiswa baru yang diterima di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui praktik pemerasan atau janji Rektor Akhmad Sodiq, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (23/8/2026).

Pengusutannya merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Kamis (20/8/2026) yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga yang ditangkap di Purwokerto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik dalam mengusut tuntas aliran dana dan jumlah mahasiswa yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

"Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru)," ungkap Budi pada Minggu (23/8/2026), dikutip dari detiknews.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penyidik mencatat praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menegaskan bahwa dugaan gratifikasi dan pemerasan tersebut telah mencoreng integritas perguruan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kecurangan, keadilan, dan meritokrasi. Ia mendorong adanya pemeriksaan khusus terhadap mahasiswa baru yang diduga masuk melalui praktik rektor tersebut.

Lalu mengusulkan agar pemeriksaan maba dilakukan secara individual tanpa langsung memberikan hukuman pengeleminasian, mengingat ada kemungkinan mereka atau orang tua mereka merupakan korban pemerasan. Namun, tindakan tegas tetap harus diambil jika terbukti ada unsur kesengajaan membeli kursi tanpa memenuhi syarat akademik.

"Untuk mahasiswa yang diduga masuk melalui praktik tersebut, jangan langsung dihukum atau dikeluarkan. Harus dilihat satu per satu. Kalau mereka atau orang tuanya justru menjadi korban pemerasan, tentu mereka tidak boleh dikorbankan lagi," ungkapnya kepada detikcom (23/8/2026), dikutip dari detiknews.

Ia mengingatkan agar mahasiswa tidak dijadikan korban untuk kedua kalinya dalam penanganan kasus korupsi perguruan tinggi ini. Penataan ulang pada sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru menjadi hal mendesak yang harus segera direalisasikan.

"Namun, kalau terbukti ada yang sengaja membeli kursi dan penerimaannya tidak memenuhi ketentuan akademik, kampus perlu melakukan pemeriksaan secara adil dan transparan," lanjutnya.

Proses perbaikan menyeluruh dinilai menjadi kunci utama agar celah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kampus tidak terulang kembali di masa depan.

"Intinya, mahasiswa jangan menjadi korban kedua. Yang harus dibenahi adalah sistem penerimaan dan orang-orang yang menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed