KPK Usut Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Seleksi Maba Unsoed
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dilansir dari Detikcom. Pihak rektorat memastikan operasional dan kegiatan akademik perguruan tinggi tersebut akan tetap berlangsung normal di tengah penanganan hukum yang berjalan. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid menyampaikan bahwa pihak kampus akan melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait guna menjamin kepastian proses akademik.
"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Prof Noor Farid dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Sabtu (22/8/2026).
Koordinasi dengan Kemdiktisaintek tersebut juga mencakup penanganan nasib mahasiswa yang telah diterima serta penetapan mekanisme dan proporsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sementara itu, penyidik memberikan penjelasan mengenai alasan tidak ditetapkannya orang tua calon mahasiswa yang menyerahkan sejumlah uang sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menyoroti keberadaan wewenang penuh dalam sistem persetujuan yang memicu timbulnya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak bertangung jawab.
"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," ungkap Taufik. Pada klaster pertama, terungkap adanya permintaan dana sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed angkatan 2026. "Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," paparnya.
KPK menilai posisi orang tua berada dalam kondisi tidak seimbang dengan otoritas rektor, sehingga penyerahan uang tersebut dikonstruksikan sebagai tindak pemerasan.
Adapun klaster kedua dan ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru senilai Rp680 juta dan tawar-menawar mahar sebesar Rp1,12 miliar. "Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," terangnya. Penyidik menegaskan tidak menemukan unsur pemufakatan jahat sejak awal dari pihak orang tua untuk memasukkan anak mereka ke Unsoed pada klaster tersebut.
"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," ucap Taufik.
Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow