Kementerian Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Melalui Edaran Terbaru
Pemerintah secara resmi mulai membatasi pemakaian gawai oleh para murid di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) No 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan, seperti dilansir dari Detikcom.
Langkah penertiban ini diambil guna mewujudkan lingkungan belajar yang aman, kondusif, serta mendukung proses tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan menyasar perangkat komunikasi genggam personal milik siswa. Alat komunikasi digital yang masuk dalam daftar penataan meliputi telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), serta berbagai gawai komunikasi elektronik sejenis.
Meski demikian, perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan langsung oleh pihak sekolah untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar tetap dapat digunakan tanpa adanya pembatasan.
Pedoman dan Aturan Teknis di Sekolah
Pemerintah menekankan bahwa aturan baru ini bersifat membatasi intensitas pemakaian, bukan melarang keberadaan perangkat tersebut secara mutlak.
"Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik," bunyi salah satu prinsip pembatasan gawai ini.
Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah dan jajaran guru dapat menerapkan beberapa panduan operasional demi menjamin efektivitas aturan.
Penggunaan gawai dipastikan tidak boleh mengganggu jalannya kegiatan belajar-mengajar. Pemanfaatannya dalam kelas hanya diizinkan berdasarkan pertimbangan profesional guru serta disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.
Selain itu, pihak sekolah diwajibkan untuk menyediakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman, mudah dipantau, dan disesuaikan dengan fasilitas serta kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Pengecualian Aturan Pembatasan
Aturan pembatasan ini tidak berlaku kaku dan memiliki sejumlah pengecualian khusus yang dapat dipertimbangkan oleh pihak sekolah. Pengecualian tersebut wajib tetap berada di bawah pengawasan ketat dari pendidik atau kepala sekolah.
Beberapa kondisi yang dikecualikan antara lain penggunaan gawai atas instruksi langsung dari guru dalam sesi belajar, situasi darurat, serta kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas.
Kelonggaran juga diberikan untuk keperluan medis darurat, kebutuhan transportasi penjemputan, serta alasan mendesak lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara logis.
Penguatan Kompetensi Literasi Digital
Penerapan kebijakan pembatasan ini harus diimbangi dengan sosialisasi edukatif yang intensif kepada para murid mengenai pemanfaatan teknologi secara sehat.
Siswa akan dibekali pemahaman mengenai literasi digital, etika berkomunikasi di dunia maya, keamanan data pribadi, serta cara memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya perlindungan untuk menjaga kesehatan fisik serta mental anak dari bahaya kecanduan gawai, paparan materi negatif, perundungan siber, hingga kejahatan daring.
Alternatif Aktivitas Positif di Sekolah
Guna mengalihkan perhatian siswa dari layar gawai, kepala sekolah didorong untuk mengoptimalkan berbagai program interaktif di sekolah.
Aktivitas tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan literasi dan numerasi, kegiatan seni, olahraga, permainan tradisional, serta peningkatan interaksi sosial antarmurid.
Di sisi lain, peran aktif orang tua di rumah juga sangat diharapkan untuk menerapkan pembatasan waktu layar (screen time), menentukan area bebas gawai (screen zone), serta membiasakan jeda pemakaian (screen break) bagi anak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow