Kemendikdasmen Atur Kriteria Siswa Penyelenggara MPLS 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan aturan mengenai kriteria murid yang diperbolehkan membantu pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Aturan ini membatasi keterlibatan siswa demi menjaga kelancaran kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, pihak sekolah dilarang melibatkan siswa yang tidak memenuhi syarat resmi. Aturan ini berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Dilansir dari Detikcom, keterlibatan murid ini bersifat sebagai pembantu panitia mpls apabila sekolah mengalami keterbatasan jumlah kepanitiaan. Kebijakan tersebut tercantum secara resmi dalam pasal 17 peraturan tersebut.

Menurut pasal 17 ayat 4 dan 5 Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, terdapat sejumlah syarat kompetensi dan perilaku yang harus dipenuhi oleh siswa pembantu.

Pertama, murid yang dilibatkan harus merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler.

Kedua, siswa bersangkutan wajib bersih dari catatan perilaku buruk. Sekolah melarang pelibatan murid yang memiliki kecenderungan sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Ketiga, sekolah yang belum memiliki kepengurusan OSIS, MPK, atau ekstrakurikuler tetap bisa melibatkan siswa. Syaratnya, murid tersebut harus memiliki prestasi akademik maupun nonakademik, atau mempunyai kemampuan interpersonal yang baik.

Larangan Pelibatan Alumni

Regulasi terbaru ini juga secara tegas melarang pihak sekolah untuk melibatkan alumni dalam kepanitiaan. Aturan larangan alumni sebagai penyelenggara tertuang pada pasal 21.

Kementerian atau dinas pendidikan memiliki wewenang penuh untuk menghentikan kegiatan MPLS di sekolah jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan tersebut.

Daftar Larangan Kegiatan MPLS

Selain larangan pelibatan alumni, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan poin-poin yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara, yaitu:

Penyelenggara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya. Penyelenggara dilarang melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya.

Penyelenggara dilarang memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS. Penyelenggara dilarang menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.

Penyelenggara dilarang melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS. Penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

Sanksi Pelanggaran Aturan

Panitia MPLS yang terbukti melanggar ketentuan akan dijatuhi sanksi secara bertahap. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis atau penundaan dan pengurangan hak.

Pihak berwenang juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas. Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed