Kemendikdasmen Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Langkah ini diambil guna mendorong terciptanya budaya belajar yang aman sekaligus meningkatkan fokus dan konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar.
Kepala sekolah diinstruksikan untuk menyesuaikan tata tertib di instansi masing-masing berdasarkan karakteristik, kebutuhan, serta kondisi sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Meskipun pembatasan ini diberlakukan, Kemendikdasmen tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi para siswa.
Siswa diperbolehkan mengoperasikan gawai di sekolah di bawah pengawasan guru dan kepala sekolah dalam enam kondisi tertentu. Kondisi pertama adalah untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan atas arahan langsung dari guru.
Pengecualian kedua berlaku saat terjadi keadaan darurat yang membutuhkan komunikasi cepat. Siswa penyandang disabilitas atau yang memiliki kebutuhan khusus lainnya juga diperbolehkan menggunakan gawai demi memenuhi aksesibilitas mereka. Gawai juga diizinkan jika menyangkut kebutuhan medis siswa bersangkutan.
Dua kondisi terakhir yang dikecualikan adalah untuk keperluan transportasi serta alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jenis Perangkat yang Dibatasi
Aturan pembatasan ini menyasar beberapa jenis perangkat komunikasi personal yang dibawa oleh siswa.
Jenis gawai yang dibatasi meliputi telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), serta perangkat komunikasi digital sejenis lainnya.
Di sisi lain, seluruh fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah untuk menunjang pembelajaran tidak masuk dalam pembatasan ini.
Peran Serta Orang Tua
Keberhasilan penerapan aturan baru ini dinilai membutuhkan sinergi erat dengan orang tua atau wali siswa. Orang tua diharapkan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan gawai ini di lingkungan sekolah. Selain itu, wali murid diimbau membiasakan anak menggunakan teknologi secara bijak dan aman di dalam rumah.
Penerapan prinsip 3S yang terdiri atas screen time, screen zone, dan screen break sangat disarankan untuk diterapkan di lingkungan keluarga.
Orang tua juga diharapkan bekerja sama melakukan pembinaan serta memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua melalui platform Rumah Pendidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow