Mendikdasmen Terbitkan Aturan MPLS 2026 Larang Siswa Pelaku Kekerasan Jadi Panitia
Siswa yang tercatat pernah melakukan aksi kekerasan dilarang keras terlibat sebagai panitia Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Larangan tegas ini secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
MPLS merupakan masa orientasi bagi para murid baru saat memasuki lingkungan sekolah. Kegiatan ini secara umum dikendalikan oleh panitia internal yang terdiri atas kepala sekolah, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.
Pihak sekolah diperbolehkan melibatkan murid jika mengalami keterbatasan jumlah kepanitiaan. Kendati demikian, murid yang diizinkan membantu wajib berasal dari jajaran pengurus organisasi siswa intra sekolah, anggota majelis perwakilan, atau pengurus ekskul.
Kriteria mutlak lainnya adalah murid tersebut wajib bersih dari rekam jejak tindakan kekerasan. Aturan yang mengikat ini dicantumkan secara legal dalam Pasal 17 Ayat 4b.
"Tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan," tulis aturan tersebut.
Selain wajib aktif dalam kepengurusan organisasi maupun ekstrakurikuler, terdapat sejumlah persyaratan lain bagi siswa yang ingin menjadi panitia. Siswa tersebut harus memiliki capaian prestasi akademik maupun nonakademik.
Persyaratan alternatif lainnya adalah murid bersangkutan harus memiliki kecakapan interpersonal yang dinilai baik oleh pihak sekolah.
Daftar Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2026
Pemerintah menetapkan sejumlah poin batasan yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh jajaran kepanitiaan selama masa orientasi berlangsung. Berikut adalah daftar larangan resmi dalam penyelenggaraan MPLS 2026:
1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif
5. Melibatkan alumni dalam penyelenggaraan MPLS
6. Melibatkan siswa yang tidak memenuhi kriteria.
Aparatur sekolah atau panitia yang terbukti melanggar regulasi ini bakal dijatuhi sanksi disiplin. Sanksi tersebut berkisar dari teguran tertulis, penonaktifan tugas, hingga pemecatan sementara dari posisi jabatan.
Setelah seluruh rangkaian masa orientasi selesai, kepala sekolah mengemban tanggung jawab untuk mengirimkan laporan kepada kementerian atau dinas pendidikan setempat. Berkas yang memuat detail pelaksanaan dan evaluasi ini wajib diserahkan paling lambat 30 hari kerja setelah MPLS selesai.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow