Kemenhum Kalteng dan Jambi Gelar Evaluasi Layanan Serta Sosialisasi Hak Cipta

Smallest Font
Largest Font

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi memperkuat kualitas pelayanan publik serta perlindungan kekayaan intelektual melalui dua agenda strategis pada Rabu, 29 Juli 2026. Kegiatan tersebut mencakup evaluasi kinerja layanan di Palangka Raya dan sosialisasi hak cipta di Kabupaten Sarolangun.

Kanwil Kemenhum Kalteng mengawali langkah pembinaan dengan menggelar Kick Off Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 secara virtual. Pelaksanaan evaluasi ini difokuskan untuk membangun budaya pelayanan yang berkelanjutan di seluruh unit kerja.

Penguatan tata kelola ini menjadi acuan utama dalam meningkatkan kecepatan, transparansi, serta mutu layanan bagi masyarakat luas.

"Melalui kegiatan ini kami memperoleh penguatan yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja. Kolaborasi antarbidang menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat," kata Deny Harlianto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenhum Kalteng.

Langkah evaluasi internal tersebut juga dirancang guna mendorong percepatan capaian target reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.

"Pelayanan publik yang prima harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran. Kami akan terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi layanan, serta peningkatan kompetensi aparatur agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan," tegas Hajrianor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Pada hari yang sama, Kanwil Kemenhum Jambi berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan sosialisasi hak cipta. Agenda ini merinci penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.

Sosialisasi tersebut menyoroti pentingnya jaminan legalitas bagi para kreator atas karya intelektual yang mereka hasilkan.

"Selain menyebarluaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual, kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan pemerintah baru tentang PNBP," kata Jumadi, Perwakilan Kanwil Kemenhum Jambi.

Jajaran Disdikbud Kabupaten Sarolangun menyambut positif upaya perlindungan hukum tersebut demi mendukung perkembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

"Hak cipta mencakup dua hak utama, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi," ujar Pahzan, Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun.

Pemerintah daerah menilai keberadaan payung hukum yang kokoh sangat diperlukan untuk menjamin kepastian bagi para pekerja kreatif lokal.

"UU Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan memberikan perlindungan lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," jelas Pahzan.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed