Kemenkum Kalteng dan Disdikbud Sarolangun Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Hak Cipta

Smallest Font
Largest Font

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengadakan Kick Off Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 secara virtual pada Rabu (29/07) di Aula Kapuas, Palangka Raya.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Deny Harlianto bersama tim kerja pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, serta humas, RB, dan TI. Mereka berkolaborasi untuk memperkuat kualitas pelayanan publik yang profesional dan responsif.

PEKPPP 2026 bertujuan menguatkan pemahaman kebijakan pelayanan publik, mekanisme evaluasi, serta strategi pemenuhan indikator penilaian. Kegiatan juga mendorong inovasi, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem pengaduan masyarakat.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, menyatakan bahwa pelaksanaan PEKPPP merupakan upaya membangun budaya pelayanan berkelanjutan, bukan hanya sekadar memenuhi penilaian.

"Melalui kegiatan ini kami memperoleh penguatan yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja. Kolaborasi antarbidang menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujar Deny Harlianto.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik adalah prioritas mendukung reformasi birokrasi di kementerian tersebut.

"Pelayanan publik yang prima harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran. Kami akan terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi layanan, serta peningkatan kompetensi aparatur agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan," tegas Hajrianor.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun menggelar sosialisasi perlindungan hukum hak cipta di Aula Kantor Disdikbud Sarolangun pada hari yang sama.

Kegiatan bertema "Transformasi Layanan Publik dan Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan di Kementerian Hukum" ini dibuka oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun, Pahzan, SE, mewakili Kadis Dikbud Sarolangun.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Jambi, Jumadi, menjelaskan dasar kegiatan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian Hukum.

"Selain menyebarluaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual, kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan pemerintah baru tentang PNBP," kata Jumadi.

Ia berharap Sarolangun siap menjalankan peraturan tersebut, khususnya para pencipta lagu agar karya seni mereka mendapat perlindungan hak cipta.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun, Pahzan, mengungkapkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan secara nyata.

"Hak cipta mencakup dua hak utama, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi," ujar Pahzan.

Hak Moral meliputi hak diakui sebagai pencipta yang melekat seumur hidup tanpa dapat dialihkan, sedangkan Hak Ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memanfaatkan karya secara ekonomi.

"UU Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan memberikan perlindungan lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," jelas Pahzan.

Ia berharap sosialisasi ini membantu pencipta karya seni dan kebudayaan di Sarolangun mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Follow achmadnurhidayat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed