Kejari Ponorogo Tahan Kabag Keuangan Setwan Kasus Tunjangan Perumahan
Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan dan menahan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo berinisial FS dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026 pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penyidik Kejari Ponorogo menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan guna memperlancar penyidikan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah jaksa mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk penghitungan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Kasus ini bermula ketika FS masih menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada rentang 2022–2023. Ia diduga bertugas mencari Kantor Jasa Penilai Publik atau appraisal, lalu mengarahkan hasil kajian survei agar nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi. Angka tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo juga menemukan indikasi adanya penerimaan imbalan atau fee yang didapatkan oleh tersangka hingga mencapai 30 persen dari nilai yang ditetapkan untuk keuntungan pribadi.
"Hari ini kami menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tahun 2023-2026,dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo," ujar Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.
Penyidik menyimpulkan adanya penyimpangan keuangan negara setelah meminta keterangan ahli pidana, ahli hukum administrasi negara, serta melakukan penghitungan bersama auditor.
"Yang bersangkutan diduga turut mengarahkan besaran nilai tunjangan yang kemudian dijadikan dasar kebijakan," jelas Zulmar.
Kejaksaan Negeri Ponorogo masih mendalami asal-usul aliran dana tersebut dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
"Terkait aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat, penyidikan masih terus berjalan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 603 hingga Pasal 606 KUHP terbaru tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan hingga tuntas," pungkasnya.
Zulmar membeberkan secara mendalam mengenai peran awal yang dilakukan oleh tersangka saat proses survei tunjangan berlangsung.
"Perannya yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut sehingga nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP," ujarnya.
Landasan hukum penetapan pembayaran tunjangan perumahan bagi para wakil rakyat tersebut secara formal mengacu pada aturan setingkat peraturan daerah.
"Berdasarkan kajian tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD," ujarnya.
Pihak kejaksaan menegaskan penetapan penetapan status hukum ini didasarkan pada hasil koordinasi intensif bersama tim ahli auditor.
"Penyidik telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. Kemudian penyidik telah berkoordinasi dengan auditor yang menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar," tegas Zulmar.
Perubahan posisi jabatan tersangka di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo turut menjadi bagian dari kronologi penyidikan kejaksaan.
"Kita ketahui sendiri bahwa pada saat bergulirnya penyidikan, yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun pada tahun 2022–2023 yang bersangkutan masih menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo," ucapnya.
Menanggapi penahanan tersebut, tim penasihat hukum tersangka Fuad Safrowi menilai prosedur penetapan kliennya masih menyisakan pertanyaan hukum. Kliennya awalnya hanya dipanggil sebagai saksi sebelum statusnya diubah pada sore harinya.
"Hari ini sebenarnya undangan klien kami itu sebagai saksi. Hari ini pula klien kami diperiksa dua kali: yang pertama sebagai saksi, dan yang kedua sebagai tersangka di sore hari," kata Kuasa Hukum Fuad Safrowi, Ardian Fahmi.
Ardian menyatakan pihaknya bakal mengkaji keabsahan penetapan tersangka tersebut berdasarkan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
"Terhadap pemeriksaan tersangka ini, tentu kami dari tim kuasa hukum akan mengkaji betul. Karena di dalam KUHAP baru pun, harusnya penetapan tersangka itu disepakati pengadilan. Kami akan menganalisis apakah proses penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur atau belum," ujarnya.
Tim kuasa hukum juga membantah keterlibatan kliennya dalam penentuan anggaran tunjangan karena posisi FS saat itu masih merupakan staf biasa tanpa kewenangan menerbitkan Perbup.
"Pada saat di tahun 2022 itu posisinya sebagai staf. Klien kami tidak punya tanggung jawab dan kewenangan soal penentuan tunjangan. Tunjangan itu lahir dari Perbup," tegas Ardian.
Terkait tuduhan aliran dana 30 persen, tim kuasa hukum menyatakan hal itu baru sebatas keterangan saksi lain dan berencana menghadirkan saksi yang menguntungkan dalam pemeriksaan lanjutan.
"Mengenai dugaan aliran dana 30 persen, itu informasi dari penyidik berdasarkan keterangan saksi. Klien kami menegaskan bahwa saat menjadi staf, beliau tidak menerima nilai sebesar itu. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengajukan saksi a de charge (saksi menguntungkan) untuk membuktikan bahwa FS tidak menerima aliran dana tersebut," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow